Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh aparat penegak hukum di wilayah Gresik. Buktinya, aparat kepolisian setempat meringkus Alif Satriana (30) warga asal Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Alif ditangkap polisi berdasarkan informasi dari rekannya bernama Muhammad Wahyudin yang terlebih dulu diringkus di Perumahan Bunder Asri Gresik.
Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menuturkan, terungkapnya pengedar sabu ini bermula rekan pelaku yakni Muhammad Wahyudin yang menjadi target operasi diringkus oleh anggotanya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku lainnya. yakni Alif Satrianata warga asal Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah.
“Dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Beratnya 0,17 gram,” tuturnya, Jumat (17/3/2023).
BACA JUGA:
Pengedar Sabu Gresik Nunggu Pembeli, Malah Polisi yang Datang
Perwira pertama Polri ini menambahkan, selain mengamankan pelaku, juga disita beberapa barang bukti antara lain satu unit ponsel, satu pipet kaca, satu buah skrop serta uang Rp 950 ribu. “Saat ini kedua pelaku sudah kami bawa ke Polres Gresik untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diakui Tatak, akhir-akhir ini peredaran sabu tidak hanya terpusat di kota. Daerah pedesaan pun menjadi sasaran pengedar. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan narkoba. “Kalau sudah tergiur pernah mencicipi narkoba imbasnya bisa ketagihan. Pasalnya, barang haram ini memiliki halusinasi yang sangat tinggi,” ungkapnya.
Terkait dengan penangkapan kedua pengedar ini, lanjut Tatak, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan kurungan maksimal 20 tahun penjara. [dny/suf]






