Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Jl Trunojoyo, Pamekasan, Senin (13/3/2023) malam.
Kedua orang tersangka tersebut merupakan warga asal Pamekasan, masing-masing inisial FI (31) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, serta RN (41) warga Panempan, Pamekasan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pamekasan, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba, AKP Junairi Tirto Admojo melalui Kasi Humas, IPTU Sri Sugiarto, Rabu (15/3/2023).
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. “Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB berupa 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 0,46 gram,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-pamekasan”]
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka diduga baru saja melakukan transaksi narkoba dan keduanya berstatus sebagai pengedar,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun. Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [pin/kun]






