Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah orang dari Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didatangi perangkat Desa.
Kedatangan perangkat Desa dan panitia redistribusi tanah dikarenakan atas pemeriksaan para warga yang menjadi saksi dalam perkara jual beli tanah yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
Menurut salah seorang warga Tambaksari yang enggan menyebutkan namanya mengatakan perangkat desa datang pada pukul 07.00 WIB. Kedatangan perangkat desa dan panitia ini dikatakan untuk meminta klarifikasi saat diperiksa penyidik kejaksaan.
“Mereka minta warga yang jadi saksi untuk datang ke kantor desa, Senin (13/3/2023) kemarin. Tapi kami menolak karena dinilai memaksa, karena saya bukan yang melapor, tapi hanya dimintai klarifikasi,” katanya, Selasa (14/3/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pasuruan”]
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan, mengatakan bahwa pihaknya membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi. Dirinya mengatakan bahwa sudah periksa puluhan saksi terkait pungli kasus tanah di Kecamatan Purwodadi.
“Ada puluhan warga yang sudah kita periksa terkait kasus ini. Ada juga panitia yang mengurus program distribusi pengadaan tanah yang juga kami periksa,” kata Kasi Pidsus.
Baca Juga: Polres Pasuruan Amankan 2 Muncikari dan 48 Perempuan Pekerja Malam
Menanggapi hal tersebut Relawan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Hanan, mengecam aksi persekusi dan intimidasi terhadap para saksi. Menurutnya, tindakan massa dan panitia sertifikasi redistribusi lahan dapat mengganggu dan tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Tidak ada kewajiban bagi saksi untuk memberikan keterangan di luar penyidik Kejari. Tidak ada urgensi kades meminta klarifikasi atas kasus yang tengah berjalan di Kejari Kabupaten Pasuruan,” tegas Hanan. (ada/ted)






