Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, serta digunakan sepenuhnya oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Dalam penerapannya, pembagian jenis pajak didasarkan pada lembaga pemungutnya dan diharapkan dapat mempermudah pengenaan pajak, serta mewujudkan pemerataan secara nasional maupun daerah.
Persoalan pajak saat ini kembali ramai dan menjadi perbincangan hampir di semua kalangan, khususnya dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan persoalan tersebut juga menjadi atensi tersendiri dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Dengan maraknya hal itu, sejumlah pejabat mulai melakukan beragam aksi salah satunya dengan cara mendatangi kantor pajak. Seperti Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Badrut Tamam dan Fattah Jasin yang mendatangi Kantor Pajak Pratama Pamekasan, Jl R Abd Aziz, Pamekasan, Rabu (8/3/2023) lalu.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai Wajib Pajak (WP). Sekaligus mengajak masyarakat agar taat pajak. “Orang bijak, taat bayar pajak,” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, disela kunjungan ke Kantor Pajak Pratama Pamekasan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-pamekasan”]
Hanya saja beredar informasi jika sebanyak 914 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, justru diketahui menunggak pajak sejak 2017 hingga Februari 2023, dengan total tagihan mencapai sebesar Rp 260 juta.
Hal tersebut berdasar rilis Kantor Samsat Pamekasan, Madura, yang merilis tunggakan pajak kendaraan di lingkungan Pemkab Pamekasan. Sebanyak 96 unit kendaraan menunggak pajak pada 2017, meliputi sebanyak 84 unit motor (R2) dan 12 unit roda empat (R4) dengan potensi nilai pajak sekitar Rp 11 juta.
Pada 2018 meliputi sebanyak 75 unit motor dan 20 unit R4 dengan potensi pajak sekitar Rp 15 juta. Pada 2019 meliputi sebanyak 56 unit motor dan 21 unit R4 dengan nilai pajak sekitar Rp 12 juta.
Bahkan jumlah tunggakan pajak naik signifikan pada 2020 hingga angka sebanyak 109 unit kendaraan, meliputi sebanyak 81 unit motor dan 28 unit R4 dengan estimasi pajak sebesar Rp 26 juta.
Setahun berikutnya, yakni pada 2021 justru kembali meningkat dua kali lipat menjadi 252 kendaraan menunggak pajak. Meliputi sebanyak 113 unit motor, serta sebanyak 139 unit R4 dengan potensi pajak sebesar Rp 107 juta.
Pada 2022 tercatat sebanyak 243 kendaraan tidak membayar pajak, meliputi sebanyak 172 unit motor dan 71 unit R4 dengan nilai pajak Rp 61 juta. Sedangkan per Januari 2023, terdapat 42 unit kendaraan belum membayar pajak. Meliputi 28 unit motor dan 14 unit R4 dengan nilai Rp 28 juta.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengajuan termin pencairan pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Hal ini perlu segera diusut tuntas sampai ketemu titik poinnya, karena sepengetahuan kami bahwa semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak tepat waktu,” tegas Sahrul Munir.
Sekedar diketahui, proses pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan dengan dua cara berbeda. Pajak kendaraan roda dua alias motor ditanggung pengguna, sedangkan kendaraan R4 ditanggung tiap dinas yang mengajukan anggaran melalui BPKPD Pamekasan. [pin/kun]






