Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan AH, oknum guru olah raga di salah satu SMP Negeri di Sumenep telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Slamet Pujiono menjelaskan, proses hukum terhadap kasus itu sudah cukup lama. Sekitar akhir tahun lalu, berkas telah dinyatakan P21 (lengkap). “Tapi untuk pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, baru dilakukan minggu kemarin atau pada akhir Februari 2023,” terangnya, Jumat (10/03/2023).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk menjalani persidangan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Sebelumnya, AH, oknum guru di salah satu SMP Negeri di Sumenep diduga telah melakukan penipuan terhadap Herman Setya Budi, seorang pedagang asal Sampang. Tersangka menjanjikan pada korban akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang. Korban pun tergiur dengan iming-iming pelaku, dan menyerahkan uang Rp 150 juta.
BACA JUGA: Oknum Guru SMP Negeri di Sumenep Tipu Pedagang Sampang Rp 150 Juta, Iming-imingi Diangkat PNS
Namun ditunggu hingga bertahun-tahun, korban tidak juga diangkat sebagai PNS. Akhirnya korban memilih untuk melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.
Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP, dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim. “Klien saya sebagai korban, berharap agar pelaku segera mengembalikan uang Rp 150 juta yang dulu telah diserahkan ke pelaku,” ucap Daud. (tem/kun)






