Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap SP (40) tukang bangunan yang sehari-hari indekos di Jalan Sambisari Utara, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penangkapan dilakukan usai ketahuan memiliki 14 poket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan tersangka bermula dari informasi yang didapat dari pembeli SP yang tertangkap terlebih dahulu. Pembeli yang sudah diamankan, lantas menyebut identitas SP beserta alamat tempat tinggalnya.
“Setelah mendapatkan semua informasinya kami lakukan penggerebekan di rumah kos tersangka di wilayah Lontar,” ujar Daniel, Jumat (10/03/2023).
Dari penggeledahan tersebut, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan total 9,99 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet bermotif bunga.
“Ada 14 poket yang kami temukan, berat tiap poket bervariatif antara 0,25 gram-0,5 gram dengan berat total 9,99 gram,” imbuh Daniel.
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Sudah Periksa 12 Saksi Kasus Pembunuhan Perempuan Simo Gunung Barat
Polrestabes Surabaya Periksa Ibu Korban, Buntut Kekerasan di Shelter Anak Gayungan
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari YG yang saat ini ditetapkan buron oleh kepolisian. SP mengambil sabu dengan cara diranjau di Jalan Jatipurwo, Semampir.
“Sudah ada yang laku mas. Kalau untung bisa sampai Rp. 300 ribu,” ujar SP.
Dari penangkapan SP, anggota Satres narkoba Polrestabes Surabaya menyita selain 14 poket sabu, terdapat timbangan elektrik, satu buah handphone, dan uang Rp. 530 ribu hasil penjualan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP harus mendekam di Sel tahanan Polrestabes Surabaya dan terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan amanat pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ang/but]






