Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EJ (44) warga Desa Gondang Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan ditangkap Polres Magetan usai diduga mencabuli seorang siswi berusia 17 tahun asal Kabupaten Ngawi.
Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan ibu korban yang mendengarkan cerita putrinya terkait perbuatan bejat pelaku. Kepada sang ibu, dia menceritakan jika pelaku menyetubuhinya sebanyak 3 kali.
Pertama dan kedua dilakukan pada tahun 2022, kemudian yang terakhir dilakukan pada Maret 2023 ini.Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Baca Juga: Kades Kediren Diduga Cabuli Mahasiswi KKN lalu Undur Diri, Begini Tanggapan Bupati Magetan
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan penangkapan pelaku. Berdasarkan laporan dari Satreskrim Polres Magetan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan kini sudah berdiam di tahanan mako Polres Magetan.
“Setelah sang putri menceritakan hal itu pada ibunya, sang inu kemudian langsung melapor ke polisi tepatnya pada 4 Maret 2023 lalu. Pelaku sudah kami.amankan,” kata Kuncahyo pada beritajatim.com, Kamis (9/3/2023).
[berita-terkait number=”2″ tag=”magetan”]
Pun, Kuncahyo masih belum bisa menjelaskan detail hubungan korban dan pelaku. Berikut, adakah ancaman pada korban yang dilakukan oleh pelaku agar mau diajak bersetubuh.
“Detailnya akan kami sampaikan nanti ya. Yang jelas saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Magetan,” pungkasnya. (fiq/ted)





