Malang (beritajatim.com) – Dua pelaku jambret yang kerap melukai korbannya berhasil dilumpuhkan tim Resmob Satreskrim Polres Malang, Senin (6/3/2023) sore. Polisi terpaksa menembak dua kaki pelaku. Karena saat disergap, tersangka berupaya kabur dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan cara tembakan tegas terukur. Karena ketika kita tangkap, berupaya kabur dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Riski Wahyu Saputro.
Kedua pelaku yang tertangkap atas nama Senimin (35), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Serta Effendi (42) alias Pendik, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua pelaku sudah beraksi di sebuah rumah di Dusun Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (23/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Korbannya adalah Siti Romlah.
BACA JUGA:
Terekam CCTV Perumahan, Jambret di Malang Rampas Kalung 20 Gram
Dirumah Siti Romlah, pelaku membacok tiga orang sekaligus menggunakan celurit hingga mengenai tangan, kepala dan jari korban. Di tempat itu, dua pelaku membawa kabur kalung emas. Lokasi berikutnya yang dijadikan target pelaku adalah rumah Suhaimin, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Satu pelaku atas nama Senimin adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia residivis jambret. Setiap beraksi tak segan-segan melukai korban menggunakan celurit dan pisau,” kata Riski.
Menurut Riski, kronologi penjambretan di rumah Siti Romlah ketika itu, korban sedang menunggu penjual sayur di depan rumah. Tiba-tiba didatangi oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Pelaku berpura-pura menanyakan nama seseorang.

Ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku masuk ke dalam rumah. Mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan berupaya mengambil paksa kalung yang dipakai oleh korban hingga putus dan liontin terjatuh.
“Spontan korban berteriak minta tolong dan berusaha mempertahankan kalung miliknya tersebut, sehingga korban dibacok oleh salah satu pelaku ke arah kepala. Namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai tangan sebelah kanan,” beber Riski.
Di lokasi penjambretan kedua, aksi pelaku sempat viral karena terekam CCTV. Saat beraksi pada Kamis 23 Pebruari 2023, sekira jam 11.00 WIB, korban seorang penjual bunga untuk ziarah. Korban tiba-tiba didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
BACA JUGA:
Rampas Ponsel, Pelaku Jambret Tertangkap Polsek Pagelaran Malang
Salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor berpura-pura untuk membeli bunga sedangkan pelaku satunya masih berada di atas sepeda motor. “Saat korban akan membungkus bunga tersebut, pelaku yang turun dari sepeda motor langsung merampas kalung emas dan liontin seberat 20 gram yang dipakai oleh korban. Kerugian korban saat itu sebesar Rp 20 juta,” tegas Riski.
Riski menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua celurit, satu pisau, motor honda beat warna putih Nopol : N 3833 EH yang digunakan sebagai sarana, helm dan juga sepatu. “Kedua pelaku kita jerar pasal Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” kata Riski mengakhiri. [yog/suf]






