Gresik (beritajatim.com) – Puluhan orang yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, curhat soal perizinan keramaian yang tidak melapor ke Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT). Khususnya, warga kost atau yang kontrak di wilayah Driyorejo.
Hariyanto selaku Ketua RW 03 Desa Karangandong menuturkan, masalah perizinan keramaian sebagian besar masyarakat tidak melapor.
“Kami berharap aparat kepolisian tidak memberikan izin keramaian bila belum ada persetujuan dari desa maupun RW dan RT,” tuturnya, Jumat (3/03/2023).
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Desa Cangkir Karnomo. Dirinya menuturkan, tentang aturan kost baik perizinan maupun parkir bila perlu ada perda. Tujuannya menjadikan desa aman dan tertib.
“Kami juga mengeluhkan masih banyak balap liar di wilayah pertigaan Desa Cangkir serta exit Tol Waru. Sebaiknya dijaga aparat dari Polres Gresik,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakapolres Gresik Kompol Erika Purnama Putra mengatakan, masukan dari masyarakat Driyorejo menjadi atensi tersendiri.
“Tujuannya ini untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat maupun pelayanan kepolisian,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-gresik”]
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dirinya berpesan melihat ke belakang kejadian terorisme maupun tidak pidana lainnya. Ini dikarenakan tidak adanya data di tempat tinggal, sehingga susah untuk mengindentifikasinya.
“Kami berharap peran RW dan RT harus dilibatkan karena mereka merupakan garda terdepan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Muryanto Tampake menyatakan terkait perizinan. Pihaknya menyesuaikan dengan peraturan yang ada demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Melalui forum ini kami berharap masukan dari masyarakat dijadikan evaluasi terkait dengan pelayanan kepolisian,” pungkasnya. [dny/but]






