Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil sejumlah pejabat OPD dan BUMD terkait dugaan korupsi pengadaan kapal. Pemanggilan ini dilakukan setelah Kejari Sumenep memeriksa Mantan Bupati, A. Busyro Karim dan Dirut PT Wira Usaha Sumekar, Mohammad Reza.
Salah satu pejabat BUMD yang dipanggil kali ini adalah Dirut PT Sumekar, Syaiful Bahri. Sedangkan pejabat OPD yang diperiksa adalah Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Sumenep, Mohammad Tayyib.
“Mereka semua dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan kapal yang dilakukan PT Sumekar,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi selaku Humas, Kamis (02/03/2023).
Namun ia enggan menyampaikan detil pemeriksaan dengan dalih merupakan ranah penyidikan. Yang jelas untuk saksi dari OPD, dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait beberapa temuan penyidik atas kasus tersebut.
Sedangkan Dirut PT WUS diperiksa terkait temuan dokumen bahwa pembelian kapal tongkang KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) V melibatkan PT WUS sebagai salah satu BUMD Sumenep, untuk pendanaan.
Baca Juga: Mantan Bupati Sumenep Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan
“Karena itu kami konfirmasi pada para terperiksa, berkaitan dengan beberapa temuan penyidik. Kami memang akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini. Sekali lagi, mereka yang kami periksa ini berstatus sebagai saksi,” paparnya.
Tim penyidik Kejari Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep. Dua tersangka itu masing-masing Moh. Syafi’ie (43), Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi, serta Ahmad Yadi (45), manager keuangan PT Sumekar kala itu. Kedua tersangka itu telah ditahan sejak Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal Oleh BUMD Sumenep Tunggu Proses
Kapal tongkang DBS V dibuat dari nol dengan menelan biaya Rp1,8 miliar. Sedangkan untuk pembelian kapal cepat seharga Rp9 miliar, tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.
Kemudian pada Rabu (14/12/2022), tim penyidik Kejari Sumenep melakukan penyitaan terhadap KM DBS V sebagai objek dalam kasus dugaan korupsi ini. Saat disita, kapal tongkang berbahan kayu itu berada di Perairan Kecamatan Talango, dalam kondisi rusak dan tanpa dokumen kapal. [tem/beq]






