Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Blitar Hendra Adi (32) dan Agung (29) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan menjadi kurir narkotika jenis sabu, Kamis (16/02/2023) di Jalan Ngatru, Tulungagung. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan 1 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko Kasim Panara mengatakan, penangkapan keduanya adalah hasil dari ungkap dari kasus sebelumnya. Anggota kepolisian lantas melacak keberadaan Hendra dan Agung.
“Keduanya kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan. Kami menemukan keduanya di Tulungagung saat hendak ke Surabaya dengan barang bukti 1,055 gram narkotika jenis sabu,” ujar Fadillah.
Fadillah menjelaskan, kedua warga Blitar yang terlibat jaringan narkotika antar pulau tersebut hanya bertugas sebagai kurir. Mereka ditugasi oleh bandar narkoba berinisial AM yang saat ini masih dikejar oleh pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
“Peredaran melalui sistem ranjau. Sudah kirim 2 kali pada Januari dan Februari 2023, disini kami tangkap terlebih dahulu pembelinya Tri Sugiharto,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba”]
Kedua warga Blitar tersebut, lanjut Fadillah, tergoda menjadi kurir karena upah yang ditawarkan bandar cukup tinggi. Yaitu, Rp 10 juta untuk sekali antar. Kedua tersangka yang sehari-hari menjadi kuli bangunan lantas mengiyakan ajakan AM untuk menjadi kurir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam sementara di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Keduanya juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup hukuman mati. [ang/but]






