Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari memberikan hukuman downgrade nilai A menjadi E atas dua mahasiswa Stikosa AWS dan membekukan LPM Acta Surya. Mengetahui hal tersebut, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Stikosa AWS, Senin (27/2/2023).
Bersamaan dengan itu, Meithiana melakukan konferensi pers. Di depan awak media, ia menyebutkan bahwa tidak ada pembredelan atas pers mahasiswa tersebut.
Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar belakangan ini adalah kabar hoaks dan fitnah dari oknum tidak bertanggung jawab.
Mengetahui pemberitaan media terkait hal tersebut, anggota LPM Acta Surya pun mengungkapkan bahwa ada banyak poin yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk perihal pembekuan Persma yang dianggap hoaks.
Anggota Acta Surya pun tak tinggal diam, untuk membuktikan bahwa pernyataan Meithiana tidak benar, pihaknya membeberkan beberapa fakta yang disertai dengan bukti foto. Adapun berikut ini empat fakta yang disebutkan dalam akun Instagram @actasurya.
BACA JUGA: Panas! Ketua Stikosa AWS Merasa Difitnah, LPM Acta Surya Beberkan Faktanya
1. Pembekuan LPM Acta Surya
Kata Meithiana:
Dikutip dari hasil wawancara Meithiana bersama awak media pada Senin (27/2), Mei mengatakan bahwa berita yang tersiar itu adalah hoaks.
“Salah, 100% salah, tidak ada itu yang namanya pembredelan. Itu benar-benar hoaks dan fitnah,” ujar Meithiana.
Fakta:
Dalam memo tanggal 22 Februari 2023, Ketua Stikosa AWS minta kegiatan operasional Acta Surya dihentikan. Mahasiswa tidak diperkenankan berkegiatan mengatasnamakan Acta Surya. Kalau tidak dipatuhi, akan ada sanksi akademik.
Bersamaan dengan adanya memo Stikosa AWS tertanggal 22 Februari 2023, “Sekretariat Acta Surya digembok” oleh pihak akademik. Pengurus bersama dengan alumni melakukan kampanye #saveactasurya di media sosial sebagai bentuk penolakan terhadap memo tersebut.
Usai kampanye tersebut, pada Sabtu (25/2/2023), pengurus mendapati sekretariat Acta Surya sudah tidak digembok.
BACA JUGA: Sempat Digembok, Stikosa AWS Buka Kembali LPM Acta Surya
2. Pernyataan perihal menemui Kaprodi
Kata Meithiana:
“Baru muncul satu kali ke Pak Eko (Kaprodi Stikosa AWS), terus tidak muncul lagi. Yang saya sayangkan, justru ke Mas Zurqoni (Ketua IKA Stikosa. AWS) sebagai alumni, loh inikan ranah akademik. Apa hubungannya?,” kata Meithiana, mengutip dari awak media, Senin (27/2).
Fakta:
Faktanya anggota Acta Surya, Kiki dan Feby, diminta memperbaiki nilai E kepada Zurqoni. Keduanya pun sudah mencoba menghubungi Kaprodi, tetapi justru dijawab hal yang sama, “Dengan adanya surat dari Pak Zurqoni kepada Bu Mei, maka Bu Mei minta Kiki dan Feby minta nilai ke Pak Zurqoni saja,” tulis Eko, melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/2). Pada malam harinya, Meithiana juga mengirimkan pesan yang bernada serupa.
3. Pernyataan untuk berkoordinasi dengan Waka I
Kata Meithiana:
Dikutip dari hasil wawancara dengan awak media, Meithiana menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta dua mahasiswi tersebut (Kiki dan Feby) untuk berkoordinasi dengan Wakil Kepala (Waka) I, Jokhanan Kristiyono. Pihaknya meminta agar ada pembinaan seperti uji kompetensi wartawan.
Fakta:
Kiki maupun Feby sama sekali tidak mendapat arahan dari Arkansyah (Dosen Pembimbing Akademik) maupun Eko Pamuji (Kaprodi), untuk melakukan koordinasi dengan Waka I perihal pengembalian nilai.
4. Laman Persma dikendalikan pihak luar
Kata Meithiana:
Meithiana menyebutkan situs actasurya.com dimiliki dan dikuasai oleh Hendro D. Laksono (Alumni Acta Surya). “Sebab dari apa yang disampaikan oleh mahasiswa Acta Surya, website yang selama ini digunakan dimiliki oleh alumnus, Hendro,” ujar Mei, dikutip dari pemberitaan media.
Fakta:
Hendro Dwi Laksono hanya sebagai pihk developer atau penyedia jasa pembuatan website, bukan pemilik ataupun pengelola. Pengelolaan laman actasurya.com sepenuhnya dilakukan oleh pengurus Acta Surya. Sedangkan penyerahan dokumen yang dilakukan Hendro kepada Pemimpin Umum (PU) Acta Surya hanyalah pengulangan hal yang sudah terjadi pada 2011 silam. (fyi/nap)






