Surabaya (beritajatim.com) – M Ibrahim (24), bandit curanmor asal Tambak Segaran II, tertangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari usai ketahuan mencuri sepeda motor di Jalan Karang Asem Gang XI No. 9A, Rabu (22/02/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Suprayogi menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula dari anggota Polsek Tambaksari yang sedang patroli mendapati Ibrahim bersama rekannya yang berhasil kabur sedang menyetir sepeda motor hasil curiannya.
“Niat anggota membantu dan menanyakan kenapa kok sampai di setut (didorong) ternyata satu temannya langsung kabur dan tersangka. Ini ditinggalkan,” ujar Yogi, Rabu (01/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Ibrahim yang membawa hasil curian sepeda motor Honda Beat L 3039 BT langsung diamankan oleh anggota di lapangan. Pengakuannya, motor tersebut hasil mencuri di Jalan Karangasem. “Kami lantas melakukan penggeledahan dan menemukan kunci Y yang disimpan di sakunya tersangka sehingga langsung kami amankan ke Polsek Tambaksari,” imbuh Yogi.
Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim tergabung dalam komplotan bandit curanmor yang biasa beraksi di Surabaya. Khusus Ibrahim, setidaknya ada empat TKP yang diakui. “Ada di Jalan Keputih Timur Jaya Surabaya, Kalilom Lor Indah Gang Turi No.20, Keputih Gang Makam No.7 (rumah kos), dan terakhir di Karang Asem Gang XI No.9A, Surabaya,” pungkas Yogi.
Saat ini anggota Polsek Tambaksari sedang melakukan perburuan kepada rekan Ibrahim yang berhasil kabur dan mendalami kemungkinan lokasi lain yang menjadi tempat Ibrahim CS beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambaksari, Ibrahim dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






