Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa pemukulan mahasiswa dengan tongkat baseball, Willem Fredrick, dihukum 4 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Djuanto saat membacakan amar putusan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Dalam amar putusannya, Djuanto juga menyebut hal yang memberatkan yakni akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korbannya, Rafael Tanagani mengalami luka dan memar. Sementara, yang meringankan diantaranya berterus terang, tidak berbelit, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, terdakwa mengerti, dan tak mengajukan keberatan. Menimbang bahwa meski telah terbukti adanya fakta hukum tersebut dan memenuhi seluruh unsur pidana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Tuntut Pemukul dengan Tongkat Baseball 6 Bulan
Mendengar hal itu, Willem mengaku menerima putusan itu. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I Qorni.
“Terima yang mulia,” jawab keduanya secara bergantian.
Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati menuntut Willem Fredrick, terdakwa pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat baseball selama 6 bulan penjara. Menurutnya, Fredrick terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP.
[berita-terkait number=”2″ tag=”kejari-surabaya”]
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Willem Fredrick, dikurangi masa tahanan,” kata Dilla saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (22/2/2023) lalu.
Dilla menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni korbannya, Rafael Tanagani menderita luka. “Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan terdakwa, korban sudah memaafkan terdakwa, berterus terang dan tak berbelit selama memberikan keterangan,” ujarnya. [uci/beq]






