Jember (beritajatim.com) – Fakultas Hukum terpilih menjadi unit kerja pertama di Universitas Jember yang berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan itu berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
“Semoga prestasi ini menjadi penyemangat bagi unit kerja lainnya untuk juga menjadi unit kerja layanan WBK,” kata Rektor Iwan Taruna saat penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas Jember, di aula lantai 3 Gedung Rektorat dr. R. Achmad, sebagaimana dilansir Humas Unej, Selasa (28/2/2023).
Iwan mengatakan, Unej punya modal untuk mencapai WBK. Kemendikbudristek memberikan nilai A untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Universitas Jember. “Kemenkeu RI menempatkan Universitas Jember di peringkat ketiga Badan Layanan Umum dengan kinerja anggaran terbaik se Indonesia untuk tahun 2022,” katanya.
Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono mengatakan, predikat WBK diraih berkat kerja sama semua pihak. FH Unej memang mengajukan diri sebagai unit kerja pelayanan WBK karena kegelisahan para Dekan FH di Indonesia yang prihatin melihat banyak oknum aparat penegak hukum (APH) alumnus FH yang terkena jeratan kasus hukum.
Menurut Bayu, FH sebagai kawah candradimuka juga turut bertanggungjawab. FH di Indonesia merintis langkah sebagai model unit kerja pelayanan WBK untuk menghidupkan semangat anti korupsi sejak di kampus.
FH Unej sendiri memiliki dua inovasi, yakni bantuan hukum cuma-cuma dan Sistem Layanan Terpadu (Silat FH) yang memiliki 22 bentuk layanan. “Bantuan hukum cuma-cuma sifatnya jemput bola karena kami tempatkan di Pengadilan Negeri Jember,” kata Bayu. Sejak dimulai pada 2020, FH Unej sudah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada 800 lebih pihak yang tengah berperkara hukum.
Sementara Silat FH adalah layanan akademik dan kemahasiswaan. “Bahkan kami punya Lemari Gratifikasi yang menyimpan pemberian dari pihak tertentu,” kata Bayu. [wir/but]






