Malang (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Malang menangkap belasan tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (23/2/2013) sore ini. Ke 11 orang yang tertangkap dibekuk Polisi dalam operasi berantas Narkoba selama bulan Februari 2023.
“Dari 11 orang tersangka yang kami amankan ini, 9 orang tersangka merupakan pengedar. Sedangkan sisanya 2 tersangka adalah pemakai,” ungkap Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto, Kamis (23/2/2023) sore ini.
Subijanto mengatakan, dari 11 kasus narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 61,00 gram, ganja 34,41 gram dan pil koplo sebanyak 61.534 butir. “11 kasus narkoba yang kami amankan ini, 9 kasus adalah sabu, 1 kasus ganja dan 1 kasus obat keras berbahaya. Dan dari 11 kasus ini, 6 kasus diantaranya merupakan kasus besar dengan barang bukti di atas 10 gram,” tegasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Subijanto menegaskan, Satreskoba Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Karena peredaran narkoba sangat berdampak buruk pada generasi masa muda bangsa.
Sementara, 11 orang tersangka yang diamankan adalah, Nanang Dwi, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. David, warga Desa Talok, Kecamatan Turen. Rahmat warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.
Kemudian, Puji Santoso, Yoseph, Ifan Rosyadi dan Sumariyono, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Serta Teguh Kris, warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun.
Lalu, Dodik Suwantoro, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Alfian Kharisma, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Serta Yoga Pranata, warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Selain bekerja sebagai karyawan swasta, dari pelaku yang tertangkap adalah seorang nelayan hingga petugas keamanan atau Satpam. (yog/kun)






