Surabaya (beritajatim.com) – Vonis bebas PN (Pengadilan Negeri) Surabaya atas Lily Yunita, terdakwa penipuan jual beli tanah, dianulir MA (Mahkamah Agung). Dalam putusan Kasasi MA, Lily Yunita dihukum 6 tahun penjara.
Kasasi MA ini membatalkan putusan PN Surabaya dengan Nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Adapun majelis hakim yang memutus Kasasi tersebut adalah Dr Salman Luthan, Hakim Agung, dan Soesilo.
JPU pada Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur, Rista Erna saat dikonfirmasi membenarkan putusan enam tahun yang dijatuhkan MA. Putusan sudah dia terima sejak Januari 2023 dan sudah menyerahkan proses administrasi ke Kejari Surabaya untuk proses eksekusi.
” Administrasi sudah kita serahkan ke Kejari Surabaya untuk proses eksekusi,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Sementara dalam Sipp PN Surabaya tertuang amar putusan Kasasi sebagai berikut:
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Surabaya,” bunyi putusan sebagaimana dalam Sipp PN Surabaya.
BACA JUGA:
Melanggar Dakwaan Komulatif, Jaksa Tuntut 12 Tahun Pada Residivis Lily Yunita
Sebelumnya, Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan senilai Rp42 miliar ini dinyatakan tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan Lily masuk utang piutang sehingga harus diselesaikan secara keperdataan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erentua Damanik sepakat dengan dakwaan jaksa tentang kerugian yang diderita korban Linawati Setyo sebesar Rp42 miliar. Tetapi, perbuatan Lily dinilai tidak tergolong pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke 1, Pasal 378. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ucap Hakim Erentua, Rabu (2/2/2022).
“Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHP. Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak bersalah melakukan Pasal 378 KUHP dari dakwaan ke 2 tentang TPPU,” sambung hakim Erentua.
Vonis ini bertolak belakang dari pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna. Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengganjar terdakwa Lily Yunita dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, Rista Erna masih belum menentukan sikap menerima atau melakukan upaya hukum.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu hasil putusan ini ke pimpinan,” tandasnya saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.
Saat itu, terdakwa Lily Yunita menelpon korban Linawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad Santoso yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.
Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp800 ribu per meter persegi. Untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp2 juta per meter persegi dengan waktu pengurusan maksimal 2,5 bulan selesai.
BACA JUGA:
Kelabuhi Korban, Ratu Tipu Lily Yunita Catut Nama Wabup Blitar
Terdakwa Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan ibunya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp3.500.000 per meter persegi.
Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Linawati Setyo dengan harga sebesar Rp1 juta permeter.
Terpikat dengan bualan itu korban yang diketahui merupakan kerabat dari Gudang Garam ini menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Linawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Linawati Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp47,150 miliar. [uci/beq]






