Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, proses pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro masih berjalan.
Saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut. Sedangkan, satu tersangka Kepala Desa Deling, Netty Herawati saat ini sudah menjalani proses persidangan. “Kami masih menunggu koordinasi dengan Pemkab terkait Plt di desa itu belum ada,” ujarnya, Selasa (21/02/2023).
Belum ditetapkannya tersangka lain dalam kasus tersebut, lanjut Badrut Tamam yang akrab disapa BT, masih mengupayakan bagaimana pemerintahan di Desa Deling juga tetap berjalan. “Kami masih mengupayakan bagaimana pemerintahan di sana (Desa) tetap berjalan,” lanjutnya.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Kepala Desa Deling, Netty Herawati, Ratna Indah Pristiwati mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat Pasal 55 yang artinya ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Selama ini Bu Netty hanya menjalankan sebagai penerima dana, yang pasti ada keterkaitan dengan pekerjanya atau dalam penyusunan SPJ ada perangkat desa lain,” ujarnya melalui sambungan telpon.
Dalam dakwaan tersebut, menurut Ratna, ada sebanyak 16 pekerjaan. Namun, hanya 14 pekerjaan yang dimasukkan dalam materi dakwaan. “Artinya yang dua tidak diikutsertakan, dianggap sudah sesuai,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-bojonegoro”]
Untuk diketahui, dugaan korupsi paket pembangunan fisik diduga diambil alih, kemudian dimanipulasi baik sepenuhnya maupun sebagian untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro menyatakan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp480 juta.
Penyidik Kejari Bojonegoro menyatakan terdakwa diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [lus/ted]






