Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) membantah adanya informasi terkait masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari.
Pernyataan tentang masa tinggal jemaah haji Malaysia itu awalnya berasal dari saran Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf.
Dia mengungkapkan bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan,” ungkap Subhan dalam keterangan tertulis, Minggu (19/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”haji”]
Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Dia mengungkapkan, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
“Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah,” kata Subhan.
Pihaknya juga memastikan bahwa masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia adalah lebih dari 45 hari.
“Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari,” lanjutnya.
Subhan menambahkan, info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia dapat dicek juga dari publikasi website Tabung Haji. Di situ diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.
“Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH,” tandasnya. (nap)






