Blitar (beritajatim.com) – Pelaku perusakan nisan di TPU Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar meninggalkan pesan dalam secarik kertas. Pesan itu ditujukan untuk RT, RW, duru kunci makam serta Kepala Dusun.
Pesan itu diduga ditulis pelaku dan ditempelkan di tembok TPU Glondong. Ada dua pesan yang dituliskan oleh pelaku perusakan makam dengan isi dan tujuan orang yang sama.
Adapun isi pesan yang dituliskan oleh pelaku perusakan makam tersebut adalah sebagai berikut :
“Maaf !!!, Bapak Juru kunci/RT/RW/Kamituwo, awal kesepakatan makam/kuburan Glondong, dilarang dikijing berupa apapun, hanya dua batu nisan/Maesan saja, Camkan!” demikian bunyi pesan tersebut.
Di akhir surat, pelaku juga menyertakan tanda tangan yang bergaris bawah Munkar dan Nakir. Pesan tersebut telah dibaca oleh banyak orang termasuk perangkat desa hingga kecamatan.
Pelaku perusakan sendiri hingga kini belum diketahui pasti. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak lingkungan.
Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi saat dikonfirmasi beritajatim.com juga membenarkan adanya peristiwa perusakan makam oleh orang tidak dikenal. Meski demikian Polsek Kanigoro Kabupaten Blitar masih enggan berkomentar banyak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Blitar”]
Menurutnya pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak lingkungan terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Iya memang benar tapi saat ini masih ditangani oleh pihak lingkungan,” jawabnya.
Tri Wahyudi menjelaskan bahwa saat ini pihak lingkungan tengah berkoordinasi mengenai peristiwa perusakan puluhan batu nisan tersebut.
“Saat ini pihak lingkungan masih berkoordinasi terkait kasus pengrusakan puluhan batu nisan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut saat ditanya mengenai apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak memasang kijing di TPu lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Kapolsek Kanigoro mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. [owi/beq]






