Jakarta (beritajatim.com) – Kemenag (Kementerian Agama) bersama Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Haji (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) 2023 sebesar Rp49.812.700,26.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung DPR/MPR, Rabu (15/2/2023).
Dia juga sepakat, sebanyak 84 ribu calon haji lunas tunda 2020/2021 tidak dikenakan biaya tambahan untuk dapat berangkat haji tahun ini. Seperti diketahui, pada tahun 2020/2021, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per orang tergantung embarkasi.
“Jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang juga membacakan kesepakatan besaran rata-rata BPIH Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: BIPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen. [hen/beq]






