Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pengendar narkoba jenis pil double L diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Ketiga pelaku diamankan pada, Selasa (14/2/2023) kemarin di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa pil double L sebanyak 405 butir.
Ketiganya diamankan berawal dari penangkapan Andra Budi Satriyo (18) di rumahnya di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 06.12 WIB. Pelaku kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil double L sebanyak 80 butir.
“Pil double L tersebut didapatkan terlapor dari saudara Muhammad Ibnu Anang Priyanto warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dari keterangan terlapor Andra Budi Satriyo,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto, Tri Hidayati, Rabu (15/2/202).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, delapan buah plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 butir pil double LL, satu buah kotak Handphone (HP) merk Vision pro warna merah, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan sebuah HP merk Vision pro.
“Tak berselang lama, sekira pukul 06.31 WIB terlapor kedua yakni Muhammad Ibnu Anang Priyanto (18) berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Brangkal, Desa Brangkal. Terlapor terbukti mengedarkan dan menyimpan pil double L, sebanyak 320 butir pil double L berhasil diamankan petugas,” katanya.
Masih kata Kasi Humas, sebanyak 320 butir pil double L tersebut dikemas dalam 32 buah plastik klip yang masing masing plastik klip berisikan 10 butir, satu buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu buah HP merk Redmi warna hitam.
“Barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari saudara Mohamad Fadli Ardiansyah (22). Petugas juga berhasil mengamankan terlapor Mohamad Fadli Ardiansyah warga Watugaluh, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dari keterangan terlapor Muhammad Ibnu Anang Priyanto,” jelasnya.
Dari tangan pelaku Mohamad Fadli Ardiansyah, petugas mengamankan satu buah plastik klip berisikan lima butir pil double L, satu buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam, satu buah tas punggung motif doreng, satu buah HP merk Samsung warna biru.
“Ketiga terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 197 atau 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. [tin/kun]
![3 Pengedar Pil Double L di Mojokerto Diamankan Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230215_141126.jpg)





