Jakarta (beritajatim.com) – Ada sejumlah alasan yang jadi pemberat bagi Kuat Ma’ruf, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia divonis selama 15 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar yang dibacakan pada persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (14/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Kuat Ma’ruf berlaku tidak sopan selama menjalani sidang. Dia juga dianggap tidak menyesali perbuatan salahnya.
Majelis memandang, Kuat berpura-pura tahu terkait rencana pembunuhan pada Brigadir J. Penilaian tersebut merupakan pemberat hukuman hingga menjadi vonis 15 tahun penjara padanya.
“Terdakwa tidak sopan di persidangan. Hal memberatkan lainnya, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim.
Majelis memandang, ART Sambo itu mengaku tidak bersalah dan justru memposisikan diri orang yang tidak tahu. “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” sambung Hakim.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ferdy-Sambo”]
Pertimbangan untuk meringankan Kuat karena ia dipandang bertanggungan pada keluarga. Namun, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar sehingga hakim Kuat harus dijatuhi hukuman penjara.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun” kata hakim.
Sedang berlangsung juga, Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara 12 tahun, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Vonis untuk Ricky Rizal sudah keluar yaitu selama 13 tahun penjara. [dan/beq]






