Malang (beritajatim.com) – Kasus Dian Patria mendapat sorotan lantaran tergolong unik. Dian malah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan terjerat UU ITE lantaran menagih utang ke seseorang.
Terkait ini, Kuasa Hukum Dian Patria, M. Sholeh menegaskan, seharusnya kasus yang menjerat kliennya gugur demi hukum. Dia beralasan pelaporan atas kliennya sudah lewat batas waktu.
“Kasus yang menjerat Dian harusnya sudah gugur demi hukum. Kenapa? Karena batas waktu pelaporan sudah kadaluarsa. Sudah lebih dari 6 bulan,” ujar Sholeh usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/2/2023).
Sholeh menegaskan, UU ITE atau pencemaran nama baik yang menjerat kliennya, merupakan delik aduan. Di mana kasus tersebut dilaporkan sudah melewati masa waktu pencemaran nama baik.
Sesuai Pasal 74 ayat 1, beber Sholeh, pengaduan perkara pencemaran nama baik adalah 6 bulan. Akan tetapi, Dian Patria yang menulis komentar di Facebook milik pelapor pada 7 November 2019 lalu, baru dilaporkan ke polisi pada 7 November 2020.
“Artinya ini sudah kadaluarsa. Sudah 1 tahun lebih 6 bulan. Harusnya gugur demi hukum. Tapi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tetap meneruskan perkara. Dian sudah membuat eksepsi pun kasus ini tetap dilanjutkan,” ujar Sholeh.

Dengan fakta ini, sambung Sholeh, pihaknya khawatir orang yang punya utang jadi sulit untuk ditagih. Ketika ditagih lewat media sosial dan justru yang punya utang marah-marah dan melaporkan pencemaran nama baik, akan banyak orang yang memberi utang justru di penjara.
Masih kata Sholeh, kliennya yakni Dian Patria mengalami kezaliman hukum. “Di dalam pledoi hari ini kami menyimpulkan Dian mengalami kezaliman. Karena seharusnya kasus ini yang menangani Polres Kabupaten Malang. Tetapi karena pelapor membacanya di Pasuruan Kota, kok bisa ditangani di Pasuruan baru kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Malang. Karena klien kami menulisnya juga di Kabupaten Malang,” tutur Sholeh.
Sholeh menambahkan, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membaca lagi SKB 3 Menteri terkait kasus pencemaran nama baik atau UU ITE.
“Kalau memang itu fakta, menulis komentar di Facebook itu fakta dan ada hutang piutang, kenapa bisa jadi pencemaran nama baik. Kan faktanya Dian memang menagih hutang. Dian mengungkapkan emosinya karena pelapor Bayu ini membawa uang miliknya Rp25 juta dan Bayu sudah membuat surat pernyataan mau mengembalikan. Itu kan fakta,” ucapnya.
Sholeh menegaskan, menagih hutang di medsos kalau memang faktanya punya hutang, bukanlah sebuah pencemaran nama baik. “Ibarat seorang debt colector ke rumah orang yang punya utang tapi nggak mau bayar, ya sudah pasti marah-marah kan,” pungka Sholeh. [yog/beq]






