Surabaya (beritajatim.com) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memborgol MS (41) warga Dusun Meteng Tengah, Madura usai menjambret di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, Desember 2022. Ia lantas ditangkap saat hendak menjambret di sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) jalan Pegirian, Selasa (31/1/2023).
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan jika pelaku ditangkap usai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan dari FR (19) korban penjambretan dari MS. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapati informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Pelaku dikenal licin, Namun anggota Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa mengamankan tersangka saat hendak menjambret lagi di RPH jalan Pegirian,” ujar Suroto, Minggu (12/2/2023).
Suroto mengatakan, saat kejadian penjambretan di Tenggumung Wetan, MS sebenarnya sudah ditangkap oleh warga. Namun, ada seseorang yang diduga rekan pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian malah membebaskan pelaku.
“Pelaku dibebaskan oleh rekannya yang mengaku polisi. Sehingga dapat lolos saat menjambret di Jalan Tenggumung,” tegas Suroto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
Dari data kepolisian, MS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia beraksi dengan rekannya yang saat ini masih menjadi buronan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Jadi tersangka berbagi tugas dengan temannya. Tersangka sebagai eksekutor dan temannya yang memilih target. Jika ketahuan, temannya akan mengaku anggota polisi untuk membebaskan tersangka dengan modus akan dibawa ke kantor (polisi),” imbuh Suroto.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat menjambret lantaran tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia pun masih menyembunyikan identitas temannya dan tidak kooperatif saat diperiksa polisi. “Motifnya ekonomi,” pungkas Suroto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka selain harus mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, juga terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






