Surabaya (beritajatim.com) – Direktur PTPN XI dan PTPN X serta PTPN XII, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penandatangan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dan Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja. Kerjasama ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Datun.
Direktur PTPN XI, Tulus Pandu Widjaja mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpajangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
[berita-terkait number=”4″ tag=”PTPN”]
“Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata dia, usai melakukan kegiatan tersebut, di kantor PTPN X Surabaya, Kamis (09/02/2023).
“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis pada PTPN XI secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyambut baik dan menurutnya, merupakan momentum yang sangat berharga.
“Patut diapresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi dan saling mendukung, menjaga dan saling melengkapi. Untuk mempersilahkan jika terdapat masalah hukum / bantuan hukum dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang nantinya dilakukan secara akuntabilitas dan transparan”, tandasnya.[rea]






