Ponorogo (beritajatim.com) – Retribusi parkir di tepi jalan umum, menjadi sektor yang digarap serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Hal itu dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Upaya yang dilakukan Pemkab setempat untuk meningkatkan retribusi parkir tepi jalan ini, yakni dengan melakukan ujicoba parkir elektronik (e-parking). Ada 28 titik dari 150 titik parkir tepi jalan umum yang dilakukan ujicoba e-parking tersebut. Dengan metode e-parking ini, diklaim bisa meningkatkan PADA secara signifikan.
“Untuk menggenjot dari sektor retribusi parkir, kita mulai lakukan ujicoba parkir elektronik atau e-parking,” kata Sekertaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Luhur Apridianto, Rabu (08/02/2023).
Tahun 2023 ini, target retribusi parkir tepi jalan umum naik signifikan dari tahun lalu. Dimana pada tahun 2022 lalu, target PAD dari retribusi parkir ini hanya Rp 1,2 miliar, tahun ini bisa dikatakan naik 3 kali lipat menjadi Rp 3,7 miliar.
“Jadi bisa dibilang ini merupakan potensi baru untuk mendongkrak PAD. Maka dari itu, aka digarap secara serius,” kata Luhur.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Meski sudah diujicobakan selama lebih dari sebulan, Luhur mengungkapkan pihaknya belum bisa mengetahui capaian realisasi daerah per harinya. Selain itu tahun ini , penerapan e-parkir ini masih dalam taraf ujicoba. Kalau hasilnya memuaskan, bukan tidak mungkin sistem ini akan resmi dipergunakan pada tahun 2024. Menurutnya, hasil ujicoba tahun ini akan menjadi acuan untuk masa mendatang.
“Penerapan ujicoba parkir elektronik ini, masih ada beberapa perbaikan-perbaikan,” katanya.
Untuk diketahui, target PAD keseluruhan untuk Pemkab Ponorogo sebanyak Rp 310 miliar. Dimana target tersebut, naik Rp 10 miliar dibandingkan dengan target PAD tahun 2022 sebanyak Rp 300 miliar. Sektor pajak daerah menjadi penyumbang PAD terbesar. Dari sektor ini, Pemkab Ponorogo menarget PAD-nya sebanyak Rp 96,5 miliar. (end/ted)






