Malang (beritajatim.com) – Satu orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris, masih menerima gaji bulanan. Abdul Haris hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Hanya saja, masa pensiunnya, masih bulan Maret 2023 mendatang. Sebelum diberhentikan sementara, Abdul Haris menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Malang. Pemberhentian sementara dirinya karena yang bersangkutan, diperiksa sebagai panitia penyelenggara (Panpel) laga Arema FC VS Persebaya.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Senin (6/2/2023) mengatakan, sudah dilakukan penonaktifan jabatan Abdul Haris. Pihaknya masih belum dapat memutuskan bagaimana kelanjutan nasib Abdul Haris sebagai ASN di Kabupaten Malang.
Menurut Tridiyah, dalam kasus tersebut, saat ini yang bersangkutan tengah berstatus sebagai seorang tersangka bersama 4 tersangka lain. Dan masih menjalani serangkaian proses persidangan.
Kendati menyandang status tersangka dan sedang menjalani serangkaian persidangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum dapat mengambil langkah lain selain memberhentikannya secara sementara. Sebab masih harus menunggu ketetapan hukum atau inkrah.
“Kalau pak Haris posisinya, diberhentikan sementara sampai keputusannya inkrah,” beber Tridiyah.

Tridiyah mengaku, keterkaitan Abdul Haris dalam Tragedi Kanjuruhan bukan sebagai ASN namun sebagai panpel laga Arema FC VS Persebaya. Sehingga keputusan lanjutan terkait statusnya sebagai ASN Pemkab Malang menunggu inkrah.
Namun demikian, kendati sudah ada ketetapan hukum, yang bersangkutan belum tentu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Sebab, pasal yang disangkakan kepadanya bukan mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan berencana.
“Kalau melihat peristiwa, karena tidak mengarah pada perbuatan tipikor sebagai panpel, ancamannya pasal tidak mengarah pada delik pembunuhan berencana, jadi tidak bisa diberhentikan tidak hormat,” tegas Tridiyah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Jika mengacu pada pasal 87 UU ASN Tahun 2014, seorang ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika terlibat kasus tipikor, pembunuhan dan kejahatan berencana serta mendapat hukuman kurungan penjara lebih dari 2 tahun.
“Artinya sanksi sebagai ASN, kalau nanti lebih dari dua tahun (hukuman pidana) bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau (sangkaan pasal) tipikor tidak, dan pidana tidak, saya membaca alur sidang,” papar Tridiyah.
Tridiyah melanjutkan, selama berstatus terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dimana Abdul Haris, hanya mendapatkan hak gaji pokoknya saja. Itupun harus dipotong sebesar 25 persen. Dan tidak berhak mendapatkan hak tunjangan apapun.
“Hak tunjangan yang bersangkutan tidak dapat. Hanya gaji pokok saja, itu pun dipotong 25 persen,” tambah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. [yog/but]






