Jember (beritajatim.com) – Lima orang aktivis berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Mereka prihatin terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Kiai FM terhadap Kepolisian Resor Jember.
Gugatan praperadilan diajukan Kiai FM saat masih didampingi tim yang terdiri atas tiga pengacara dengan dipimpin Didik Muzanni. Saat itu, mereka menganggap ada kesalahan dalam prosedur penanganan kasus tersebut.
“Kami cukup miris dengan praperadilan ini. Ketika terduga pelaku menuntut Polres Jember, bagi kami Polres Jember sudah melakukan proses hukum sedemikian rupa sesuai dengan peraturan di Indonesia,” kata Abdur Rahman, koordinator Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember.
Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember konsisten mengawal kasus ini untuk memberikan ruang aman kepada korban kekerasan seksual.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jember”]
“Koalisi ini terbentuk sejak kasus (kekerasan seksual) yang dilakukan dosen Universitas Jember. Hari ini kami hadir kembali atas dasar kemanusiaan,” kata Rahman.
Aliansi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti KPI, Sekolah Gender Jember, GMNI, PMII, HMI, dan lain-lain. “Ada empat tuntutan yang kami sampaikan. Pertama mengawal ketat kasus ini secara transparan,” kata Rahman.
Aliansi juga mendesak pondok pesantren yang dipimpin FM untuk tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. “Ketiga mendesak pemerintah untuk memberikan ruang aman bagi para penyintas. Keempat, transparansi kasus pencabulan terduga FM,” kata Rahman. [wir/beq]






