Kediri (beritajatim.com) – Oknum pelatih seni di Kediri tega merudapaksa siswi SMP Negeri. Mirisnya, tindakan keji itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali.
Pelaku sempat merekam adegan pencabulan pertama. Video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Jika korban melawan, pelaku tidak segan menyebarkan video tersebut. Akibatnya, korban tak berdaya sehingga terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku sampai dua kali.
Oknum guru cabul itu berinisial YD (22) asal Kota Kediri. Pelaku telah diringkus oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana mengatakan, rudapaksa itu terjadi sebanyak tiga kali terhadap korban pada Desember 2022 lalu.
“Yang pertama di sebuah rumah di Kecamatan Mojoroto, yang kedua dan ketiga di rumah pelaku di Kabupaten Kediri,” kata Tommy saat rilis, Sabtu (4/2/2023).
Pelaku YD dihadirkan dalam press rilis bersama delapan pelaku tindak pidana lainnya yang sudah diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota selama Januari 2023.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kota-Kediri”]
Di antaranya pelaku pencurian kendaraan bermotor dan juga peredaran pupuk ilegal. Semuanya kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota.
Khusus tersangka YD, imbuh AKP Tommy, dalam aksi pencabulan pertama dia sempat merekam. Lalu, video rekaman itu dipakai untuk mengancam korban.
Selanjutnya tersangka meminta korban datang ke rumahnya. Berbekal video rekaman itu, tersangka dengan leluasa mencabuli kembali korban di rumahnya.
“Dia ini sempat mengancam menyebarkan video yang direkam oleh pelaku itu,” terang Tommy.
Pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka dan korban serta saksi-saksi lain dalam kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang berasal dari murid tersangka sebagai oknum pelatih kesenian.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [nm/beq]






