Bangkalan (beritajatim.com) – Polsek Blega mengamankan seorang kakek berinisial MN (69) warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, karena diduga melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan istri tukang potong rambut yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Blega, Iptu Moh Syamsuri mengatakan, pencabulan tersebut menimpa perempuan inisial Z (26) yang rumahnya tidak jauh dari desa pelaku. Ia yang saat itu sedang mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak mengetahui jika pelaku memiliki niat buruk.
“Pelaku datang hendak potong rambut ke tempat potong milik suami korban, disaat yang sama, korban mengerjakan pekerjaan rumah, sapu ngepel dan lainnya,” ucapnya, Kamis (2/1/2023).
Pelaku yang masih antri tersebut sesekali memperhatikan korban. Tak lama kemudian, listrik di tempat tersebut padam. Hal itu menyebabkan peralatan potong rambut mati dan tak bisa digunakan.
Dengan kondisi itu, pelaku tetap duduk menunggu listrik menyala. Karena melihat korban kelelahan, pelaku mulai melancarkan niat buruknya dengan mengaku bisa memijat agar lelah korban hilang.
“Pelaku menawarkan jasa pijat, lalu korban izin ke suaminya dan diperbolehkan. Pelaku lalu mulai memijat tangan dan kaki korban,” tambahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pelecehan-seksual”]
Syamsuri mengatakan, dari pengakuan korban, pelaku semula memijat korban dengan benar di bagian kaki dan tangan. Tetapi, pijatan pelaku terus masuk hingga ke bagian depan dada korban.
Korban yang menyadari adanya dugaan pelecehan, kemudian langsung marah dan pelaku kabur. Aksi pelecehan pelaku itu lalu korban sampaikan ke suaminya.
“Korban diantar suaminya melaporkan ke polsek dan kami proses kasusnya,” jelasnya.
Setelah mendalami kasus tersebut, polisi menangkap pelaku di rumahnya yang posisinya beda desa dengan korban.
“Sudah kami amankan dan sampai saat ini masih proses. untuk pelaku ditahan di Polsek Blega,” tandasnya.[sar/ted]






