Jember (beritajatim.com) – Seorang pria tukang jambret berinisial RH (32) berjalan terpincang-pincang di Markas Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Dia terpaksa diangkut dengan kursi roda setelah tak mampu berjalan dari lokasi jumpa pers di Aula Rupatama Polres Jember menuju sel tahanan.
Tak terlihat lagi kegarangan RH saat menjambret seorang mahasiswi dan mengancamnya dengan golok. Kini warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember ini hanya mengerang kesakitan, karena kaki kanannya ditembus peluru polisi.
RH beraksi di jalan Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Selasa (31/1/2023). Jalan yang lengang dimanfaatkan RH untuk memepet sepeda motor yang dikendarai mahasiswi berinisial M (21) yang sedang bersama teman perempuannya berinisial E. “Selama ini tersangka memang mobile menggunakan sepeda motor. Ketika menemukan calon korban dan situasi di situ memungkinkan melakukan aksi, tersangka memepet korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
M dan E sama-sama ketakutan. Apalagi RH mengancam dengan menggunakan sebilah golok dan memaksa mereka menyerahkan harta benda. Tak butuh waktu lama, dua unit telepon tablet Samsung Galaxy dan uang Rp 700 ribu berpindah tangan ke RH. Uang itu digunakan untuk membeli minuman keras dan pil koplo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
Setelah ditangkap polisi, RH mengaku sudah beraksi di 15 lokasi lain. “Selain di wilayah Jember, juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di Krikilan, Banyuwangi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi supaya kasusnya bisa diungkap di sana,” kata Hery.
Dari 14 lokasi kejadian di Jember, menurut Hery, tersangka berhasil melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak sepuluh kali. “Untuk empat kejadian lainnya, tersangka baru melakukan percobaan. Situasi tidak memungkinkan sehingga tersangka gagal melakukan pencurian,” kata Hery.
Polisi sudah menerima enam laporan mengenai tindak kejahatan RH. “Nanti kami akan telusuri kembali supaya bisa kami tindaklanjuti kejadian yang sudah dilakukan tersangka dan ada korbannya,” kata Hery.
RH dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ia mengaku beraksi sendirian. “Tapi kami akan coba telusuri kembali kalau nanti ada pihak lain yang ikut membantu, kami akan mintai pertanggungjawaban. Namun sebelumnya ia belum pernah dihukum,” kata Hery. [wir/suf]






