Surabaya (beritajatim.com) – Sanksi berat telah disiapkan bagi oknum ASN pelaku pungutan liar di Pemerintah Kota Surabaya. Mulai dari demosi (penurunan pangkat) hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, demosi berlaku selama 12 bulan. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan juga akan menyesuaikan delik pidana yang dijeratkan kepada oknum bersangkutan.
“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Basari, Kamis (2/2/2023).
Basari menyebut sanksi tegas yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga bobot sanksi yang dijatuhkan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” katanya.
Basari mengatakan proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini yaitu pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Ada prosesnya. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” katanya.
Basari menyatakan saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang dijatuhkan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. [asg/beq]






