Jember (beritajatim.com) – Petani hutan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, geram. Tanaman mereka dirusak jelang panen. Tetapi, tuduhan soal oknum pelaku perusakan dibantah Perhutani.
Perusakan itu terjadi di Petak 1 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Silo pada 17 Januari 2023. Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo Sutrisno mengatakan, tanaman yang ditebang antara lain pisang, talas, kopi, dan lombok.
“Petani yang sudah menempati mulai 2020 merasa dirugikan. Soalnya kata petani, hampir makan (hampir panen, red) tapi direbut,” katanya, ditulis Rabu (1/2/2023).
Jati Jaya memiliki 987 anggota dengan luas lahan yang ditanami mencapai 1.747 hektar. Perusakan terjadi di Petak 1 seluas 14,68 hektar yang dikuasai 19 petani.
“Sebelumnya tidak ada kejadian seperti ini,” kata Sutrisno.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Sutrisno ke Komisi B DPRD Jember. “Kami minta bantuan Dewan. Kasihan petani di Silo yang sudah menempati lahan sekian tahun. Ini hampir makan (panen), direbut,” kata Sutrisno.
Petani juga meminta kejelasan dana RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) dan bagi hasil dari pemerintah. Menurut Sutrisno, pada 2020, pemerintah mengeluarkan uang RHL (Rehabilitai Hutan dan Lahan) ke buruh tani sebesar Rp 2,3 miliar.
“Tidak ada koordinasi dengan saya. Padahal saya taat dan patuh. Gapoktan kami berdiri 18 Maret 2019,” katanya.
“Kami menuntut usut tuntas dana RHL, dana sharing (bagi hasil), dan usut tuntas pelanggaran perampasan lahan. Kami mohon diaudit kembali,” kata Vicky Nurul Hidayah, Wakil Ketua Gapoktanhut.
Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Jember Desianus mengatakan, pengelolaan hutan di Jember sudah mengacu pada peraturan tahun 2021 soal perhutanan sosial.
“Nantinya semua lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) kelompok tani di wilayah Perum Perhutani Jember nantinya mengantongi SK Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya, xdalam hearing dengan Komisi B DPRD Jember, Selasa (31/1/2023).
Pemerintah sudah menerbitkan 20 surat keputusan Kulin KK untuk wilayah Jember. “Ada 58 kelompok desa di (wilayah) Perum Perhutani Jember, baik itu LMDH maupun gapoktanhut. Kami punya PKS (Perjanjian Kerja Sama) rata-rata dengan semua kelompok tani di KPH Jember. KPH Jember dan kelompok tani merupakan mitra. Kita bilang mitra, jadi ada perjanjian kerjasamanya,” kata Desianus.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Jember”]
Menurut Desianus, pihaknya bekerja sama dengan LMDH yang sah dan didirikan di desa. “Untuk kasus di Silo yang saya tahu, awalnya ada dualisme kepengurusan. Jadi ada konflik internal di bawah. Kemudian yang jadi sengketa sama-sama di Silo. Dalam satu desa kan aturannya ada satu kelompok tani. Kebetulan yang jadi sengketa adalah lahan Perhutani,” katanya.
Akhir Januari 2022, ada kepengurusan baru kelompok tani. Tahun 2024, ada rencana penebangan di Petak 1.
“Secara teknis, setahun sebelum ada penebangan, khususnya penebangan jati, ada teknik pelaksanaan teresan. Tujuannya meningkatkan mutu dan kualitas kayu. Tapi itu bersifat teknis saja. Tidak menyangkut lahan di bawahnya,” kata Desianus.
“Waktu ada pelaksanaan (teresan) itu, memang ada perusakan yang dilakukan kelompok baru. Teman-teman di lapangan sebenarnya tidak ikut campur. Jadi sebenarnya di sini awal mulanya adalah dualisme kepengurusan, sehingga berimbas pada konflik kepentingan penguasaan lahan di bawah tegakan (pohon hutan),” kata Desianus.
Asisten Perhutani (Asper) Mayang, Budi Suroso, membenarkan jika pada Januari 2023 ada peneresan seluas 14,64 hektare di Petak 1 RPH Silo. “Awal munculnya konflik dari sana. Pada kegiatan itu disinyalir oleh teman-teman di sini bahwa di sana telah terjadi pembabatan tanaman oleh masyarakat,” katanya.
Budi mengatakan, tidak ada oknum Perhutani yang membabat lahan milik petani. “Kalau ada buktinya, tolong diberikan. Saya tidak akan segan-segan menindak anggota saya,” katanya.
Adanya dua kepengurusan petani hutan ini dikritik Ketua Komisi B Siswono. “Semestinya kalau memang LMDH di Petak 1 sudah memiliki SK (Surat Keputusan), kenapa pengurus baru dilegalkan perhutani. Ini berkonflik,” katanya.
Namun Budi membantah jika Perhutani berpihak. “Perhutani selalu terbuka, karena pengelolaan (hutan) sekarang dikerjasamakan antara Perhutami dengan lembaga yang diakomodasi oleh LMDH dan gapoktanhut,” katanya.
Awal menjadi asper pada 2020, Budi mengakomodasi aspirasi Sutrisno dan kawan-kawan. Januari 2022, sekelompok orang menyatakan telah terjadi perubahan kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo dan menginformasikannya kepada Budi.
“Setelah kami pelajari ada semua (dokumennya). Ranah kami bukan melegalkan. Kami pihak yang bekerja sama,” katanya.
“Saya awalnya bertanya-tanya. Tapi kami terbuka bekerja sama dengan lembaga, yang penting satu, sama visi dan misi menyejahterakan masyarakat dan melestarikan hutan,” kata Budi. [wir/beq]






