eks Foto : JS dan DL saat diamankan di Polrestabes Surabaya (Foto/Istimewa)
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dua pengedar sabu di sebuah kamar kos di Jalan Kupang Krajan, Rabu (04/01/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pemuda berinisial JS (23) dan DL (23) yang hendak mengkonsumsi sabu sisa penjualan mereka.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, jika penggerebekan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua pemuda tersebut lantaran sering membawa tamu asing ke kamar kos. “Setelah kami dalami, ternyata keduanya adalah bandar sabu yang melayani konsumsi bersama-sama di kamar kos tersebut,” ujar Daniel, Selasa (31/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu”]
Dari penggerebekan tersebut, selain menggunakan seperangkat alat hisap sabu yang sudah dibongkar, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 1 poket sabu dengan berat 1,09 gram, 1 ATM, 1 handphone, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, dan uang hasil penjualan sabu Rp.465.000. “Langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan JS, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Bogang yang saat ini sedang dikejar oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dengan cara ranjau di Jalan Dukuh Pakis. Ia telah membeli sabu dari Bogang sebanyak 2 kali dengan harga per gramnya 1 juta. “Pengakuan, ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bogang (DPO) dengan cara di ranjau di wilayah Jalan Dukuh Pakis,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






