Magetan (beritajatim.com) – Aris Susanto (25) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan bakal kembali dibui. Pria yang baru keluar dari penjara itu kembali melakukan kejahatan yang sama. Kali ini, dia mencuri uang di dalam kotak amal Musala Shirotol Mustaqim Jalan Yos Sudarso Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Aksi pencurian itu tak hanya melakukannya sekali. Namun dua kali dan saat itu dia tertangkap basah oleh pengurus musala. Aksi pertama dilakukannya pada Rabu (28/01/2023) pukul 23.22 WIB dan tanpa ketahuan, pelaku mengambil uang Rp 500 ribu.
Aksi kedua dilakukan pada Minggu (07/01/2023) pukul 00.50 WIB. Namun, tanpa disangka, pengurus musala saat itu masuk ke musala karena telah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. Dan benar, saat itu pengurus musala melihat pelaku tengah membuka kunci kotak amal yang ditaruh di dekat imaman.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Pelaku yang ketahuan mencuri ini langsung diserahkan ke polisi. Pada penyidik, pelaku mengaku jika sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama. Yang kedua ini dia tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (31/01/2022).
Rudy mengatakan modus pelaku yakni berpura-pura sholat di mushola pada malam hari. Kemudian, setelah dirasa sepi dan aman, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku mencari kunci kotak amal yang ada di sekitar musala dan kebetulan ketemu karena ditaruh di dekat imaman.
“Diketahui, pelaku ini adalah residivis kasus yang sama yakni pencurian. Dulu pelaku mencuri perhiasan milik tenaga kesehatan di RSUD dr Sayidiman. Saat itu pelaku sudah diproses hukum dan menjalani hukuman,” lanjut Rudy.
Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fiq/kun)






