Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota mengungkap tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di sebuah rumah kost Jalan Serayu no 10 Kota Madiun pada 29 Desember 2022 lalu. Saat itu, tiga unit motor milik penghuni kos, hilang dicuri komplotan pelaku.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengungkapkan jika kejadian berawal saat salah satu penghuni kos kehilangan motornya pada 29 Desember 2022 pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban kembali setelah keluar dari kos, motor yang parkirnya tak ada di lokasi. Tak hanya miliknya, ada dua unit motor matic lain yang juga hilang dari parkir kos-kosan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Kemudian, pada tanggal 18 Januari 2023, korban pun melaporkan kejadian itu. Tercatat ada tiga unit motor matic Honda Vario yang hilang dengan masing-masing nopol yakni AE 2041 U, AE 4419 VD, dan AE 2329 VW.
Polisi pun langsung memburu pelaku dan akhirnya menangkap tiga orang yakni AMP (24) pemuda asal Desa Sidorejo, Wungu, Kabupaten Madiun, FWH (19) pemuda asal Kelurahan Madiun Lor, Manguharjo, Kota Madiun dan WFR (18) remaja asal Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kepada penyidik, mereka mengaku melakukan kejahatan serupa sejak 2022 dan sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). “Tiga orang tersangka itu melakukan pencurian kendaraan bermotor selama 2022 sampai 2023, sebanyak 11 TKP. 5 TKP berada di Polres Kabupaten Madiun, 6 TKP di Polres Madiun Kota,” ujar AKBP Suryono, Senin (30/01/2023).
Modus operandi-nya, mereka terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat untuk merencanakan pencurian dan survey ke lokasi sasaran yang akan dituju. Setelah ketemu, baru mereka beraksi. “Modusnya masih manual, melihat motor yang tidak dikunci setir didorong bersama teman temannya menggunakan motor yang masih menyala. Tidak menggunakan Kunci T atau kunci palsu. Rata-rata diambil dan didorong bersama teman temannya Dari hasil pencurian yang bisa kami amankan terdapat 4 motor barang bukti,” lanjut Suryono.
Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli gerobak lalu dibuat usaha berjualan. Jadi selain motor, gerobak juga disita polisi. “Penjualan hasil sepeda motor melalui online. Untungnya bervariasi, dari Rp 3 juta sampai Rp 4 juta dibagi rata bertiga. Ada yang digunakan kehidupan sehari hari dan keperluan lain. Pelaku bukan residivis,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Suryono menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat meninggalkan motornya di manapun. Jika perlu dikunci ganda. (fiq/kun)






