Pasuruan (beritajatim.com) – Praktik jual tanah kavling siap huni cukup marak di Kabupaten Pasuruan. Ini terlihat dari banyaknya sebaran pamflet hingga iklan penawaran di media sosial.
Terkait praktik ini, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menegaskan itu melanggar Undang-undang. Penjualan harus dilakukan oleh badan hukum, seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Penjualan perumahan harus dengan badan hukum CV atau PT. Kalau CV atau PT jual tanah kavling harus menjual dalam bentuk perumahan,” kata Bakti, Senin (30/1/2023).
Bakti mencontohkan, jika seseorang ingin menjual tanah 2.000 meter persegi tidak bisa dibagi-bagi. Melainkan harus dijual secara utuh ataupun dalam bentuk perumahan.
Tanah yang dibagi-bagi tersebut jika sudah terjual akan sulit mendapatkan sertifikat oleh BPN. Sehingga masyarakat yang ingin membeli properti tidak disarankan untuk mengambil tanah kavling.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Pasuruan”]
Bakti pun menyatakan telah mengingatkan oknum penjual tanah kavling siap bangun untuk menghentikan praktiknya. Jika para oknum masih membandel, tindakan selanjutnya akan diambil alih oleh kepolisian.
“Tugas kami hanya mengingatkan dan membina, karena penindakan hukum sudah ranah Kepolisian. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kavling siap bangun,” tambahnya. [ada/beq]






