Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang petani asal Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, kabupaten setempat. Petani itu bernama Muhammad Dhofer (52). Dia ditangkap di rumahnya Senin (23/1/2023) setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, korps berseragam coklat melakukan pengintaian. Setelah bukti kuat, polisi mendatangi lokasi. Dhofer ditangkap.
Awalnya, dia mengelak tudingan polisi. Namun setelah ditemukan barang bukti di rumah tersebut, Dhofer tak bisa mengelak. Dia kemudian digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti sabu-sabu yang sudah terbungkus dalam 17 plastik. Beratnya, mulai 0,19 gram hingga 0,38 gram,” ujar Slamet, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Ditangkap Saat Hendak Nyabu di Villa Prigen Pasuruan
Kepada petugas, Dhofer mengakau menjual kristal haram tersebut untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari. Dikarenakan dirinya juga merasa kesulitan untuk mencari pekerjaan. “Dari 17 plastik yang diamankan polisi memiliki jumlah total 4,96 gram narkoba jenis sabu,” tambah Slamet.
Akibat perbuatannya, Dhofer dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih mengembangkan lagi kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi. [ada/suf]






