Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) menjadi saksi dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Dia didatangkan sebagai saksi untuk Terdakwa Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Sayangnya, saksi kerap kali menjawab tidak tahu saat Jaksa menanyakan beberapa hal kepadanya.
Diawal persidangan, saksi diminta menjelaskan tugas kedua Terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Sebagai direktur PT LIB, saksi juga diminta untuk menjelaskan jadwal pertandingan.
Menurut saksi, ada deputi kompetisi yang membuat jadwal pertandingan. Untuk penetapan stadion, PT LIB dikirim form salah satunya untuk stadion.
Saksi mengatakan, setelah sampai di PT LIB, yang bertugas untuk melakukan verifikasi kelayakan stadion adalah PSSI. Dan untuk kelayakan stadion, PT LIB boleh melakukan inspeksi kelayakan stadion. Yang bertugas sebagai verifikasi adalah Somad.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Saksi juga mengaku menerima surat permohonan pergeseran jadwal pertandingan Arema vs Persebaya. Tentang regulasi-regulasi yang disebutkan jaksa penuntut umum, saksi mengatakan bahwa PT Liga telah melakukan workshop-workshop dan sudah disebarkan ke seluruh klub peserta.
Berkaitan pemilihan stadion, saksi menjelaskan, untuk pertandingan Arema FC vs Persebaya, apakah PT LIB sudah melakukan verifikasi terhadap stadion di tahun 2020? “Saya tidak tahu karena waktu itu saya belum menjabat,” ujarnya.
Apakah tahun 2021,PSSI sudah melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan untuk pelaksanaan Liga I? Saksi menjawab tidak tahu.
Saat Liga I dilakukan, hasil verifikasi mana yang dilakukan PT LIB? Saksi menjawab tahun 2020 alasannya karena berdasarkan laporan yang ia terima tidak banyak perubahan di Stadion Kanjuruhan. Tentang sertifikasi kelayakan stadion, saksi menjawab tidak tahu apakah Stadion Kanjuruhan mempunyai sertifikat kelayakan.
Terkait pertandingan antara Persebaya dengan Arema, saksi mengaku bahwa supaya pertandingan tetap dilaksanakan sebagaimana yang sudah terjadwal. Alasannya, sudah koordinasi dengan pihak-pihak tertentu termasuk dengan Indosiar sebagai broadcast yang menyiarkan pertandingan setelah itu akan digelar pertandingan Borneo FC.
Setelah pertandingan selesai antara Arema FC melawan Persebaya, saksi mengaku belum menerima laporan. Saksi dalam persidangan menyebut adanya perizinan besar. Dan untuk pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya ini sudah mengantongi perizinan.
Dalam persidangan, saksi ditanya tentang perjanjian antara PT Liga Indonesia Baru dengan PT Indosiar Visual Mandiri dan yang menandatangani perjanjian tersebut adalah dirinya sendiri.
Ketua Majelis kemudian bertanya, siapa yang berwenang untuk menggeser jadwal pertandingan? Setelah memberikan penjelasan yang panjang lebar dan dinilai hakim jawaban saksi ngambang, saksi akhirnya menjawab PT. LIB dan itu ada regulasinya. Saksi kemudian menjawab, bahwa adanya perubahan jadwal pertandingan, panpel tidak berhak atau mempunyai kewenangan untuk mengubahnya. [uci/kun]






