Jember (beritajatim.com) – Kepolisian sudah mengindetifikasi adanya pihak yang berada di balik polemik tuntutan hak garap atas tambang batu kapur Gunung Sadeng, yang berujung pada pemblokiran jalan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Ada pihak-pihak yang menginginkan masalah ini berkembang. Kami sudah mempelajari, kami sudah memonitor juga siapa-siapa saja yang bermain di situ. Tentunya kami akan ada upaya-upaya lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, ditulis Minggu (22/1/2023).
“Pada prinsipnya, kami tidak akan menoleransi sedikit pun adanya pelanggaran hukum terkait masalah pertambangan. Ini nanti kami akan coba dalami lagi terkait itu,” kata Hery.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tambang-batu-kapur”]
Hery meminta semua pihak tidak berpikiran sempit. “Bukan berarti karena tambangnya di Jember, yang punya orang Jember. Pemerintah mengatur sedemikian rupa melalui regulasi-regulasi yang ada, supaya hasil pertambangan itu bisa dinikmati secara luas oleh masyarakat. Bukan hanya masyarakat Jember,” katanya.
“Nah untuk masyarakat Jember bagaimana? Sudah ada dari situ bagi hasilnya segala macam, maupun melalui pajak, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ditarik pemerintah kabupaten. Tapi bukan kemudian dikuasai pribadi-pribadi. Tidak demikian konsepnya,” kata Hery.
Hery mengatakan, ada sejumlah kasus terkait tambang yang sudah ditangani Kepolisian Resor Jember. “Yang kita P-21 kan sudah banyak terkait tambang galian C. Semua berhak melakukan penambangan. Yang penting regulasinya, syarat-syaratnya semuanya bisa dipenuhi masyarakat. Supaya apa? Begitu penambangan selesai dilaksanakan, masyarakat tidak kemudian meninggalkan begitu saja bekas atau sisa penambangan,” katanya.
“Kalau perlu dilakukan rehabilitas atau reboisasi di situ, tentunya harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab melakukan itu. Sehingga nanti bisa kembali ke kondisi awal, tidak ada sisa bekas penambangan yang merusak lingkungan dan mengakibatkan macam-macam yang sekarang kita bisa merasakan seperti perubahan iklim,” kata Hery.
“Di Jember banyak wilayah pertanian dan perkebunan, adanya perubahan iklim ini berpengaruh terhadap hasil yang didapatkan petani. Ini harus dipahami bersama. Jangan semuanya berjalan sendiri, tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada, karena pemerintah sudah mengatur semua di situ. Regulasi untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara, sehingga tidak ada hak warga negara satu pun yang terlanggar,” kata Hery.
Hery menegaskan, selama regulasi terpenuhi, maka tidak diperlukan ‘backing’ atau kekuatan di belakang yang mendukung operasi pertambangan. “Backing itu akan muncul pada saat tambang-tambang itu dilakukan secara ilegal. Kalau semua perizinan dilaksanakan, kenapa harus menggunakan ‘backing’. Pada prinsipnya kami melakukan penindakan, selama ini jadi tupoksi, jadi bidang fungsi kami, kami akan lakukan. Selama di situ ada pelanggaran, tentunya kami melakukan kewajiban melakukan penindakan” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada kelompok masyarakat di Kecamatan Puger yang menuntut kepada Pemkab Jember untuk mendapatkan lahan khusus pengelolaan di Gunung Sadeng,” yakni Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) dan PPMGS (Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng).
PTGS melakukan aksi blokade jalan di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, karena menganggap Pemkab Jember lamban merespons tuntutan mereka. “PTGS meminta lahan khusus di Gunung Sadeng kepada Bupati Jember untuk jadi usaha pertambangan yang dikelola sendiri,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro. [wir/kun]






