Madiun (beritajatim.com) – MSB (27), warga Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditangkap Polres Madiun. Dia merupakan salah satu pelaku perampokan minimarket di Jalan Raya Madiun-Surabaya, yang masuk wilayah Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada 11 Januari 2023 lalu.
Kepada petugas, dia mengaku menggunakan senjata api atau pistol mainan untuk mengancam karyawan minimarket agar mau menunjukkan brankas. Pistol tersebut adalah korek api yang merupakan replika pistol sungguhan.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto, menyebutkan, jika dari hasil pengembangan kasus, pelaku ternyata melakukan perampokan di dua lokasi. Pertama pada 8 Januari 2023, pelaku menggasak uang senilai Rp4 juta di salah satu minimarket di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku saat itu beraksi sendirian dan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 2161 VBY.
“Kemudian yang kedua, pelaku bersama rekannya, ATI (30), warga Purwokerto, Jateng. ATI berjaga di depan, sementara MSB masuk ke toko dan mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api replika ini. Karyawan dipaksa menunjukkan brankas. Kemudian pelaku mengambil uang dan 15 slop rokok berbagai merk dan langsung kabur,” kata Danang saat pers rilis, Kamis (19/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Madiun”]
Danang mengungkapkan, ATI kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, ponsel, helm, dua buah korek api berbentuk pistol, serta uang tunai dan rokok yang merupakan barang curian. Diketahui, MSB merupakan residivis kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Kini polisi bakal melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial ATI. [fiq/air]






