Magetan (beritajatim.com) – Pemuda berinisial CR (19) berakhir ditahan polisi usai gagal kabur setelah mencuri ponsel pintar milik penjaga toko di Desa Ginuk Kecamatan Karas Magetan, Rabu (18/01/2023) pukul 18.30 WIB.
Pemuda asal Dusun Ndosi Desa Rejomulyo Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan itu gagal kabur karena motor yang digunakan sulit distarter saat hendak melarikan diri. Dia pun sempat berlari namun warga sekitar terlebih dulu menangkapnya.
Setelah diamankan warga, dia pun diserahkan pihak kepolisian dan langsung ditahan. Usut punya usut, kejadian itu berawal saat pelaku datang ke toko yang tengah dijaga oleh ED, warga Ginuk, Karas pada Rabu (18/01/2023) petang. CR berpura-pura membeli sesuatu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
“Saat korban lengah karena mengambilkan yang dia kira bakal dibeli pelaku, CR ini langsung mengambil ponsel milik ED. CR langsung kabur menggunakan motor. Namun, saat hendak distarter atau dinyalakan, gak kunjung nyala, sementara pelaku sudah diteriaki maling dan mengundang warga lain untuk mengejar,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/01/2023).
Saat pelaku gagal menyalakan motor, dia sempat berlari namun segera ditangkap warga. Beruntung, dia tak tak dihajar oleh massa karena segera diserahkan ke pihak kepolisian. “Hasil penyelidikan sementara, motifnya pelaku ini tidak memiliki HP, kemudian mencuri agar bisa memiliki,” katanya.
Meski begitu, polisi tetap menahan tersangka dengan pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, KTP dan satu unit kendaraan Suzuki Smash warna hitam Nopol AE 3460 JAH yang digunakan pelaku untuk beraksi. (fiq/kun)






