Sidoarjo (beritajatim.com) – Puluhan korban investasi apartemen PT Sipoa Tambak Oso Kecamatan. Waru kembali mendatangi gedung DPRD Kab. Sidoarjo Selasa (17/1/2023).
Kedatangan mereka untuk melakukan hearing dan bertemu dengan Komisi A DPRD Sidoarjo. Sebelum hearing, para korban juga melakukan aksi turun jalan di depan gedung DPRD Sidoarjo, dengan membawa berbagai poster berisi tuntutan.
Para korban meminta dewan memfasilitasi persoalan uang kembali yang sudah dibayarkan ke PT Sipoa, dikembalikan. Karena uang mereka yang sudah masuk untuk membeli apartemen dengan sistem cicil, sampai kini belum diserahkan.
Menurut Ketua Paguyuban Cinta Damai, Tjandrawati Prajitno, kalau ditotal semua korban, kerugiannya sekira Rp 800 miliar. Sementara dari para pembeli yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Cinta Damai, ada sejumlah 600 orang dengan nilai kerugian sekira Rp 60 miliar. “Mereka kebanyakan sudah membayar dengan mencicil secara lunas, tapi sampai saat ini, apartemen yang dibeli, belum juga diserahkan,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sipoa”]
Para demonstran di depan anggota dewan juga memaparkan sejumlah kejanggalan yang terjadi terkait jual-beli properti ini. Bukti transfer pembayaran dan sejumlah bukti lain juga dibeber oleh para korban di hadapan para anggota Komisi A.
“Kami berharap, DPRD Sidoarjo bisa membantu kami agar persoalan ini segera selesai. Kami juga sudah capek, bertahun-tahun tidak kunjung ada kejelasan terkait permasalahan ini,” papar dia.
Intinya, lanjut Siok, para korban PT Sipoa meminta dewan menjembatani dengan pihak Sipoa Group dan instansi terkait. Supaya persoalan segera selesai dan uang mereka bisa segera kembali.
Para korban itu sepertinya sudah tidak lagi berharap properti Sipoa. Mereka seolah yakin bahwa proyek pembangunan properti tersebut tidak bakal terealisasi, meski para pembeli yang jumlahnya ada ribuan orang sudah membayar.
Hearing. Para korban properti PT Sipoa di Tambak Oso Kecamatan Waru bersama Komisi A DPRD Sidoarjo. “Makanya kami memilih untuk berjuang agar uang dikembalikan. Dan jika tak kunjung ada penyelesaian, para korban ini mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Melapor pidana karena mereka merasa sudah menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Di depan para anggota dewan, para korban Sipoa juga sempat mempertanyakan persoalan perizinan terkait perusahaan properti tersebut. Khususnya perizinan pembangunan properti seperti yang dijanjikan kepada para konsumen.
“Perizinannya bagaimana juga sejauh ini kami tidak tahu. Mungkin bapak-bapak anggota dewan bisa melacaknya. Setahu kami, di lokasi juga tanahnya sengketa. Malah sering dipakai Drag Race, balapan motor dan mobil,” ungkapnya.
Malah, masih menurut Siok, gara-gara dia menyebut lahan itu sengketa, dirinya sampai disomasi dan dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dia dan teman-temannya sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo terkait itu. “Banyak duit masuk ke PT Sipoa untuk beli properti yang pernah dipromosikan. Tapi sampai saat ini belum ada penyerahan kepada pembeli,” urai Siok.
Komisi A DPRD Sidoarjo berjanji akan memfasilitasi para korban Sipoa. Setelah pertemuan ini, dewan akan mengundang PT Sipoa dan semua instansi untuk berbicara bersama di DPRD Sidoarjo. “Para korban intinya ingin uangnya kembali. Tapi sementara ini kan kita baru dengar dari satu pihak, makanya kita akan mempertemukan semua pihak. Para korban, dari pihak perusahaan, dan semua instansi terkait,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Khudlori.
Melalui pertemuan itu diharapkan bisa terurai persoalannya, lalu dicari solusinya. “Termasuk keinginan para korban untuk bisa mendapatkan uangnya kembali,” tukas politisi PKB Sidoarjo. (isa/kun)





