Jember (beritajatim.com) – Warga yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) melakukan aksi blokade jalan, di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut hak untuk mengelola salah satu area tambang kapur di Gunung Sadeng. Warga yang melakukan aksi blokade sekitar seratus orang dan sebagian besar didominasi perempuan. Mereka memasang batu gamping, pagar bambu, dan truk di tengah jalan. Mereka juga membakar ban bekas dan memasak di tengah jalan.
Aksi tersebut membuat Tim Penataan Gunung Sadeng Pemerintah Kabupaten Jember turun tangan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro meminta warga agar menghentikan aksi blokade. “Saat ini Pemkab Jember memprioritaskan pemberdayaan masyarakat kecil, usaha mikro kecil menengah, termasuk PTGS,” katanya.
Bambang menegaskan, Gunung Sadeng merupakan aset Pemkab Jember seluas kurang lebih 200 hektare. “Namun yang perlu kami sampaikan, bahwa setelah 2016, kewenangan perizinan pertambangan energi dan sumber daya mineral sudah ditarik ke pemerintah provinsi dan pusat. Tahun kemarin sudah dilimpahkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Pemkab Jember sudah mengecek lokasi Gunung Sadeng untuk mengakomodasi keinginan PTGS untuk memperoleh lahan khusus. “Ternyata kondisi saat ini, hampir 200 hektare aset Pemkab Jember di sana sudah terplotting WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)-nya dari pemerintah pusat. Ini karena perizinan itu kewenangan pemerintah pusat dan provinsi,” kata Bambang.
Bambang menegaskan keberpihakan kepada warga Jember. “Kami meminta kepada perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin dari pemerintagh pusat, untuk bisa bersinergi dan mengakomodasi keinginan PTGS. Ada empat perusahaan yang sudah kami fasilitasi bertemu PTGS dan mereka siap memberikan suplai bahan baku batu gamping kepada masyarakat di sekitar Gunung Sadeng, khususnya PTGS,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”demo-jember”]
Namun ternyata PTGS tidak mau hanya mendapat suplai batu gamping. “Mereka ingin sebagian lahan empat perusahaan di Gunung Sadeng yang sudah memperoleh perizinan dari pemerintah pusat. PTGS mengancam selama Pemerintah Kabupaten Jember belum memberikan lahan khusus, mereka akan memblokade jalan. Mulai awal sudah kami sampaikan, kewenangan perizinan tambang dan ESDM tetap berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi,” kata Bambang. [wir/ted]





