Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyatakan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika dalam kondisi Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Dengan demikian permohonan yang diajukan Graha Benua Etam dikabulkan.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika dalam posisi PKPU Sementara selama 45 hari kedepan.
Usai menjelaskan pertimbangan hukum majelis hakim yang tertuang dalam putusan, giliran Hakim Taufan Mandala membacakan amar putusannya. “Mengadili. Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dari pemohon PKPU,” ujar hakim Taufan saat membacakan amar putusan.
Menetapkan termohon PKPU, lanjut hakim Taufan, PT. Indonesia Energi Dinamika yang beralamat di Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan. “Menunjuk Gunawan Tri Budiono, SH hakim niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai hakim pengawas,” papar Hakim Taufan.
Usai putusan, pihak termohon yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya yakni Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan, meski tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum PT. Indonesia Energi Dinamika menghormati keputusan yang diambil majelis hakim. “Dalam PKPU Sementara selama 45 hari, PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai debitur PKPU, diberi kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian,” ungkap Johanes Dipa.
Johanes Dipa menambahkan, jika melihat adanya beberapa bukti surat yang diajukan PT. Graha Benua Etam dalam permohonan PKPU ini yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, seharusnya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan PT. Graha Benua Etam.
“Ini kan berarti permohonan PKPU yang dimohonkan PT. Graha Benua Etam dan diuji di persidangan, pembuktiannya tidak sederhana, sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU,” terang Johanes Dipa.
Namun apabila majelis hakim bersikukuh bahwa pembuktian permohonan PKPU PT. Graha Benua Etam ini sederhana, sebagai kuasa hukum termohon PKPU Johanes Dipa menegaskan tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Johanes Dipa menegaskan, yang membuat permohonan ini seharusnya tidak dapat diterima. Pertama adalah mengenai tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga permohonan ini menjadi tidak sederhana.
Kemudian, Johanes Dipa kembali menjelaskan, bahwa masih berkaitan dengan permohonan PKPU ini, masih ada gugatan lain yang sedang diuji di PN Sidoarjo. “Dan yang terpenting lagi di perkara ini adalah masalah jatuh tempo yang dipermasalahkan pemohon PKPU,” kata Johanes Dipa.
Menurut pemohon PKPU, sambung Johanes Dipa, pembayaran atas proyek pekerjaan yang telah disepakati bersama itu sudah jatuh tempo padahal berdasarkan akta pengakuan utang yang telah disepakati bersama, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran proyek pekerjaan tersebut adalah 17 Juni 2023.
Perlu diketahui, sebelum diputuskan dalam PKPU sementara pemohon PKPU dan termohon PKPU juga telah melakukan musyawarah yang cukup panjang, dimana dalam musyawarah itu PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU menyanggupi untuk melakukan pembayaran yang dilakukan setiap bulan dalam kurun waktu 12 bulan, yang akan dilakukan pembayaran setiap tanggal 26 dan bersedia dituangkan dalam akta pengakuan utang yang seluruhnya dibuat dihadapan notaris Hervian Ibnu, SH., M.Kn tertanggal 17 Juni 2022.
Hakim Sudar saat membacakan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim juga menerangkan, setelah ditandatanganinya akta-akta pengakuan hutang ini, tanggal 26 Juni 2022, termohon PKPU tidak melakukan pembayaran, meskipun sudah dilakukan peringatan atau somasi.
PT. Indonesia Energi Dinamika selain mempunyai hutang ke PT. Graha Benua Etam, ternyata juga memiliki hutang kepada Kreditur Lain yaitu Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang nilainya Rp. 3.119.869.540.
Dalam permohonan yang diajukan PT. Graha Benua Etam melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menyatakan PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU dalam posisi PKPU Sementara.
Atas tuntutan yang diajukan PT. Graha Benua Etam kepada majelis hakim ini, PT. Indonesia Energi Dinamika memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon PKPU. [uci/kun]





