Ribuan kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia, Selasa (17/1/2023), menggelar demonstrasi serentak di gedung DPR RI Jakarta. Tujuannya, memperjuangkan masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun per periode. Selain itu, Kades juga menuntut policy Dana Desa (DD) tetap dipertahankan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah desa di Indonesia mencapai 81.616 desa. Provinsi Jatim memiliki jumlah desa paling banyak, yakni sebanyak 8.576 desa. Jumlah tersebut lebih banyak 7 desa dibandingkan dengan Provinsi Jateng dengan 8.569 desa.
Desa merupakan satuan terkecil dan terbawah sistem pemerintahan di Indonesia. Struktur pemerintahan bersifat berjenjang, yakni Pemerintah Pusat di Jakarta, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kecamatan. Di semua level struktur pemerintahan, penentuan puncak kepemimpinannya dilakukan melalui pola pemilihan, bukan penunjukan terkecuali Pemerintah Kecamatan.
Dalam perspektif historis politik, pucuk pimpinan pemerintahan desa (Kades) merupakan model demokrasi langsung yang telah melembaga sejak lama. Rezim politik Indonesia telah silih berganti, dari era Demokrasi Parlementer, rezim Orde Lama Soekarno, rezim Orde Baru Soeharto, dan rezim era Reformasi seperti sekarang, namun demikian model demokrasi penentuan Kades tetap dilakukan secara langsung.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi pioner dan model pemilihan pimpinan politik yang diadaptasi dan ditiru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara langsung.
Model demokrasi langsung yang bersifat orisinil seperti Pilkades telah diterima lapisan rakyat akar rumput secara politik, sosiologis, dan kultural.
Bagi warga desa, residu politik Pilkades adalah realitas politik dan sosial yang jamak diterima setelah Pilkades. Di level masyarakat desa paska-dihelatnya Pilkades, dipastikan terjadi polarisasi sosial dan politik.
Polarisasi atau pembelahan sosial politik yang muncul pasca-pilkades mengeras di level elite, bukan massa. Relasi dan komunikasi sosial antarwarga desa paska-pilkades tetap terajut baik, dengan tingkat keguyuban tetap tinggi (Gemeinschaft) dan tak melunturkan karakter sosial orisinil masyarakat desa: Gotong Royong dan value kekeluargaan yang tinggi.
Residu politik demokrasi Pilkades tak berlangsung lama di level massa akar rumput. Netralisasi nilai-nilai perbedaan aspirasi dan pandangan politik dalam Pilkades biasanya tak berlangsung lama dan polarisasi sosial politik itu bersifat sementara.
Mayoritas warga desa, terutama mereka yang berposisi sebagai konstituen dan warga biasa, tak membutuhkan tempo lama untuk melupakan perbedaan pandangan politik yang berlangsung selama tahapan Pilkades. Tak jarang yang terlibat kontestasi politik dalam Pilkades adalah antarelite yang memiliki jalinan kekerabatan (keluarga) dekat. Realitas sosiologis ini yang bisa mengakibatkan iklim Pilkades berlangsung dengan tensi tinggi atau panas.
Mengingat desa merupakan satuan struktur pemerintahan paling bawah, dengan karakter khas elite pemerintahan bersentuhan langsung dengan masyarakat/rakyat, residu politik Pilkades bisa berupa konflik vertikal maupun konflik horisontal. Konflik vertikal melibatkan antarelite (Cakades) yang terlibat langsung dalam kontestasi Pilkades. Sedang konflik horisontal mempertaruhkan antarpendukung atau suporter Cakades di kontestasi Pilkades.
Secara faktual, di dalam Pilkades, mobilisasi politik tampak lebih kentara dan kuat dibanding partisipasi politik. Bukan fenomena politik baru bahwa dorongan konstituen dalam menentukan Cakades yang dipilih tidak semuanya berdasar visi, misi, dan program Cakades.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kades-demo-dpr”]
Pragmatisme politik dan nilai-nilai politik bersifat tradisional, seperti imbalan materi, alokasi program dan proyek yang didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD), kedekatan personal karena relasi kekerabatan, dan faktor lain menjadi pendorong seorang warga menentukan pilihan politiknya.
Pragmatisme politik merupakan realitas lama di Pilkades yang kemudian berkembang dan merasuk di level kontestasi politik lebih tinggi, seperti Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Kades merupakan operator politik yang bersentuhan langsung dengan massa akar bawah. Kades menjadi figur politik yang menguasai mapping politik, sosial, dan kultural warganya secara paripurna dan presisi
Mayoritas Kades memiliki sikap independen dan otonom secara politik. Sebab, preferensi pemilih Pilkades sebagian besar bukan merujuk pada nilai-nilai politik bersifat ideologis. Namun lebih banyak kepada preferensi kepentingan praktis kehidupan warga desa.
Karena itu, seorang Kades memiliki akses politik yang luas dan equal untuk menjalin relasi dengan politikus dari parpol mana pun. Dalam banyak kasus, terutama di kawasan Mataraman Jatim, misalnya, Kades menjadi vote getter di ajang Pilkada, Pilpres, dan Pileg, selain key person lain, seperti kiai, tokoh masyarakat, dan lainnya.
Tempo 6 tahun merupakan waktu pendek bagi seorang Kades memegang kendali kepemimpinan di desa. Terlebih bagi Kades yang memenangkan kontestasi Pilkades dengan raihan suara tak terpaut jauh dengan kompetitor politiknya.
Dibutuhkan tempo cukup lama untuk meminimalisir dan menghilangkan dampak polarisasi sosial dan politik yang timbul. Terlebih di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang, di mana media sosial (Medsos) bisa menjadi infrastruktur teknis untuk mempertajam pembelahan sosial dan politik yang timbul di desa akibat Pilkades.
Tuntutan masa jabatan Kades selama 9 tahun terlihat logis dalam konteks kekinian. Poin positif tuntutan politik ini adalah mengurangi kemungkinan terjadinya kegaduhan dan polarisasi sosial politik di level desa akibat ekses Pilkades. Poin baik lainnya adalah memberikan akses politik kepada Kades beserta perangkatnya mengaktualisasikan visi, misi, dan program yang dikampanyekan lebih matang dan aplikatif di level desa.
Kita tak selayaknya menaruh prasangka buruk atas lamanya masa jabatan Kades. Sebab, kekuatan kontrol sosial dan politik mengawasi pemerintahan desa saat ini bermacam-macam, seperti Inspektorat Pemerintah, Kejaksaan, lembaga Legislatif Lokal, media massa, media sosial, LSM, masyarakat, dan lainnya. Kades sebagai operator politik dan pimpinan pemerintahan desa, dalam konteks kekinian, diawasi dari 8 penjuru secara terus-menerus.
Ainur Rohim, Direktur Utama dan Penanggung Jawab beritajatim.com.






