Ponorogo (beritajatim.com) – Viralnya informasi terkait adanya ratusan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, membuat banyak pihak prihatin. Sebab, dugaannya banyak permohonan dispensasi nikah itu, ditengarai oleh kejadian hamil duluan.Tak ingin itu terjadi lagi, pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai instansi terkait di bumi reog. Mulai dari Pengadilan Agama, Kemenag, aparat penegak hukum (APH), berbagai organisasi masyarakat (ormas). Rakor itu bertujuan untuk merumuskan bagaiamana ke depan, bisa menekan angka dispensasi nikah tersebut.
“Kita tidak menampik data yang beredar terkait dispensasi nikah itu memang ada di Ponorogo. Meski viral, tetapi jumlahnya jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga, kita lebih rendah. Kita lebih rendah dari Trenggalek, Malang, Jember atau Bojonegoro,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko, usai melaksanakan rakor, Senin (16/01/2023).
Dengan melakukan rakor ini, membuat permasalahan ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama. Dengan viralnya informasi dispensasi nikah itu, semua pihak yang mencintai Ponorogo harus melakukan sesuatu. Bagaimana tahun depan jangan sampai muncul lagi. Kalaupun muncul, kata Sugiri tidak boleh signifikan seperti tahun ini. Jumlahnya harus turun.
Fenomena ratusan permohonan dispensasi nikah ini, kata Kang Giri sapaan Bupati Sugiri Sancoko karena adanya perubahan undang-undang perkawinan. Dulu usia minimal untuk perempuan 16 tahun, setelah berubah batas minimal laki-laki dan perempuan sama, yakni minimal berusia 19 tahun.
“Dari perubahan usia menikah itu, muncul kearifan lokal di Ponorogo. Jadi ada dua orang yang dinikahkan secara siri oleh orangtuanya karena belum cukup umur. Nah, baru setelah hamil, mereka minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Ini banyak terjadi,” kata orang nomor satu di Ponorogo itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pernikahan-dini”]
Jadi banyaknya permohonan dispensasi nikah ini, katanya tidak semata-mata hamil di luar nikah atau perzinahan. Tetapi memang muncul kearifan itu, yang disebabkan kurangnya umur anak yang akan dinikahkan. Namun, meskipun begitu Pemkab Ponorogo akan melakukan langkah preventif dan kuratif untuk menekan angka permohonan dispensasi nikah tersebut.
“Kita akan lakukan deteksi betul-betul teritorial pemohon dispensasi nikah itu. Di kecamatan mana, kita libatkan semua pihak untuk mendeteksi pergaulan bebas. Faktor yang mempengaruhi, dan kita lakukan mapping. Baru kita akan tentukan langkah-langkahnya,” katanya.
Sementara untuk langkah kuratifnya, jika sudah hamil, Pemkab Ponorogo hadir supaya anak dalam kandungan yang bersangkutan nantinya tidak mengalami stunting. Sekolah yang bersangkutan juga harus lanjut. Meski sudah putus sekolah, pemohon dispensasi nikan itu juga punya hak untun memperoleh pendidikan.
“Pendidikan kesetaraan seperti kejar paket ini, bisa jadi solusi,” pungkasnya. [end/but]





