Pernikahan dini dan permohonan dispensasi pernikahan sesungguhnya sebuah fenomena gunung es yang mengerikan atas banjirnya pornografi dalam masyarakat kita. Ini sebuah tesis atau premis, yang puluhan tahun saya ‘teliti’ dalam realitas sosial secara tidak formal.
Data kasus pernikahan dini di Ponorogo, misalnya, tahun 2022 boleh dibilang menurun tetapi angka itu tetap tinggi. Januari-Desember 2022 terdapat 191 kasus pemohon dispensasi nikah dan PA menyetujui 176 permohonan.
Jika dibandingkan dengan 2021, kasus yang ada sejumlah 266 pemohon dispensasi nikah dan 258 telah disetujui. Sebuah jumlah angka yang mengkhawatirkan bagi semua pihak. Apa, bagaimana, dan mengapa terjadi?
Hingga saat ini, kasus pernikahan dini, dapat disimpulkan ragam penyebab di antaranya adalah: runyamnya pornografi, disharmoni keluarga, ketidakpedulian orangtua, orangtua ke luar negeri, pergaulan bebas, pacaran belum waktunya, hingga lemahnya lembaga pendidikan dalam mengambil peran.
Secara umum, sekolah boleh dikatakan sangat cuek terhadap kasus demikian. Ketika satu dua guru atau sekolah mengambil inisiatif, seringkali jadi salah paham dengan orang tua.
Mengeliminasi pornografi
Dulu, Amerika Serikat ingat saya, dari sebuah media massa pernah diberitakan, bahwa pendidikan seks diundangkan tahun 1999. Kala itu, perkembangan internet di negeri itu melesat.
Saya pernah punya volunteer dari AS, Heater Philips, pernah bercerita bagaimana internet di AS tak ngefek negatif pada dunia remaja. Dia menggunakan internet secukupnya untuk kepentingan formal dan sosial.
Ironisnya, Indonesia adalah negara pengakses pornografi terbesar kedua dari 4 negara terbesar lain: Brasil, Indonesia, Arab Saudi, dan Cina.
Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia ternyata berada di urutan kedua akses pornografinya. Padahal kita tabu membicarakan nya, baik di keluarga maupun lembaga pendidikan.
Tesisnya bisa diduga: banyak orang Indonesia adiksi pornografi dalam beragam tingkatan. Marilah kita telisik sebab pengiring, mengapa pernikahan dini teriring oleh realita pornografi yang tidak disadari.
Pertama, orang tua kalah canggih berteknologi dibandingkan anak-anaknya. Tak jarang orang tua tidak tahu jika film dewasa bisa diakses bebas, meski kabarnya Kominfo telah memblokirnya. Akses ke situs setan ini semudah menggerakkan dua jari. Tak percaya? Ulik dan telisik anak sekolah menengah mutakhir.
Kasus yang pernah saya peroleh dari pengakuan seorang guru BK di kota Bondowoso, orang tua naik pitam ketika diundang ke sekolah terkait keterlibatan beredarnya rekaman perbuatan dewasa sang anak. Sang ayah naik pitam (bukan naik kuda).
Dia berargumen jika di rumah sang anak sangat baik, jarang keluar jika tak perlu, dan sering bermain sendiri di dalam kamar pribadi. Begitu ditunjukkan rekaman asusila, sang ayah ‘pingsan’.
Di Ponorogo, saya peroleh informasi dari guru sebuah MTS yang mengeluarkan siswi kelas VII karena sudah “dipakai” banyak orang, dari satu hotel ke hotel lainnya. Sementara, sang ibu sama sekali tak tahu apa yang dilakukan anak gadisnya di luar rumah.
Dua fenomena ini sesungguhnya merupakan realitas gunung es yang mengerikan. Seorang guru SMP mendatangi saya, jika dia temukan anak didiknya saat diajar tidak memperhatikan. Cengengesan berdua. Setelah didatangi, ternyata sedang menonton film dewasa. Begitu dicek Androidnya oleh sang guru, sang murid punya koleksi 130-an potongan film dewasa.
Kedua, tak jarang orang tua sendiri penonton aktif pornografi. Saya menemukan kasus, ada anak SD mengenal film biru dari android yang dipinjam dari orang tua. Orangtua itu eks buruh migran yang keluarganya tidak harmonis, selingkuh yang dilakukan ayah terjadi di depan mata.
Bagaimana orangtua akan memantau dan mendidik akses teknologi sang anak jika mereka sendiri adiksi?
Jika kita mau mengulik, masyarakat kelas bawah, misalnya, sarana untuk demikian adalah warung, warnet, kafe, dan fasilitas WiFi di sekitar balai desa. Bahasa tubuh dan pola komunikasi mereka mudah dikenali jika kita paham “bahasa” dan pola pikir bawah sadar.
Ketiga, dunia pendidikan mengabaikan pentingnya pendidikan seks. Tidak adanya pendidikan seks mengakibatkan anak-anak tak kenal siapa pelaku penyintasan yang potensial itu. Pornografi menjadi pintu penyimpangan kehidupan seksual pelajar dan mahasiswa.
Survei sederhana yang pernah saya lakukan dengan objek mahasiswa sebuah PTN di Ponorogo beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa pertama kali mereka mengakses pornografi (film dewasa) di usia 5 SD, SMP, dan sedikit sekali yang usia SMA.
Sementara, perantaranya adalah kerabat yang lebih dewasa, teman dekat, orang tua, dan yang paling banyak adalah pacar hingga menimbulkan ketergantungan dan perbuatan menyimpang, yang sering kali tidak diketahui sekolah (kampus) dan orang tua. Pandangan tabu terhadap bincang seksualitas mengundang mereka dididik oleh media internet dan orang terdekat yang sering kali bertendensi hasrat menyimpang.
Saya pernah mendampingi sejumlah penyintas (korban), yang rata-rata pelakunya adalah pacar. Pacaran sering jadi dalih pelaku melampiaskan renjana selaiknya perbuatan suami istri. Tak jarang disertai ancaman dan kekerasan.
Dalam satu kasus, misalnya, pelaku penyintasan di usia SMK kelas X telah berpacaran sebelas kali dengan memerawani pacar sebanyak tujuh kali. Pacar yang telah menjadi korban, rata-rata waktu berpacaran 4-6 bulan, terus ditinggal dengan berbagai alasan. Jika melampaui itu, hubungan berubah toxic dengan dominasi salah satunya (yang banyak pelaku adalah laki-laki).
Keempat, korban cinta bermula dari kecanggihan pacar menjebak menggunakan media tayangan berupa film porno. Model jebakan pasangan (pacar) menggunakan modus tukar android sebagai dalih kejujuran, di dalamnya tersimpan video biru atau film biru. Selanjutnya, tukar memori yang di dalamnya berisi video atau blue film. Tak jarang juga, sang laki-laki mengirimkan link-link pornografi, yang begitu mudah diakses. Bahkan, link itu bisa ditemukan secara alamiah di media sosial yang ditandai oleh pengguna medsos yang tak bertanggungjawab.
Kelima, masyarakat tidak sadar jika dampak pornografi itu mengerikan. Tak ayal penyintas seks berjatuhan lintas strata sosial. Bukan saja, anak SMP, SMA, tetapi juga mahasiswa. Pelakunya berkeliaran di sekitar korban: pacar, orang tua, kerabat orang tua, tetangga dekat, atasan kerja, guru (ustaz), hingga dosen di perguruan tinggi (PT). Berita di media online penyintasan seksual ini setiap hari berseliweran dan mengerikan.
Di samping trauma jiwa bagi penyintas, dampak pengiring lain adalah munculnya toksik (kecanduan) pornografi, berikut pelampiasan atau penyimpangannya. Jika penyimpangan ke dalam (perilaku menyenangkan diri sendiri) tak seberapa masalah jika dibandingkan dengan korban-korban penyintasan yang dilakukan pada orang lain.
Budaya pornografi dengan demikian menjadi pintu besar munculnya perilaku penyintasan, penyimpangan, ujungnya kehamilan yang tidak dikehendaki, padahal mereka rata-rata sudah cerdas karena ‘pengaman’ dijual bebas.
Akhirnya
Dari uraian sebelumnya, maka kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam memahami akan pentingnya pendidikan seks jadi alternatif awal. Preventif lebih utama daripada kuratif.
Dengan demikian maka berikut hal penting yang wajib disadari. Pertama, pentingnya dilaksanakan pendidikan seks dan pornografi di sekolah. Pendidikan ini berorentasi pada basis pemahaman dan penyadaran diri tentang seluk-beluk seksualitas. Bahaya dan dampak negatif jika tidak memiliki kewaspadaan kepada orang terdekat dan orang yang potensial jadi pelaku penyintasan.
Kedua, pendidikan seks dilaksanakan secara terintegrasi melibatkan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Semua pihak diharapkan terlibat dengan kesadaran penuh sehingga pornografi dan penyimpangan seksual tak akan jadi bencana nasional kelak.
Ketiga, pentingnya berdamai dengan teknologi, cerdas bermedia digital, dan cerdas bersosialisasi sesama. Seksama dan waspada jauh lebih penting daripada sembrono membawa malapetaka bagi generasi kita.
Keempat, komunikasi terbuka anggota keluarga penting diambil sehingga menanamkan nilai agama via contoh dan kasus, bukan kognitif belaka. Bukan dalam kerangka gibah tetapi membudayakan pendarasan seksualitas di keluarga secara kekeluargaan dan hangat. Apa yang ditabukan? Bukankah kita terlahir dari pornografi dan prosesnya pun pornoaksi?
Jika hal-hal di atas di sadari oleh semua pihak, remaja, orang tua, masyarakat, dan sekolah; maka realitas permohonan dispensasi nikah lambat laun bisa terkendali. Apa yang boleh dan tidak dalam pacaran, misalnya, akan jadi pelajaran dan menu harian dalam bincang santai di keluarga. Ingat, disitulah pintu persoalan pernikahan dini itu terjaga. (*)
Dr. Sutejo, M. Hum., Budayawan tinggal di Ponorogo. Alumnus S3 Unesa Surabaya.






