Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Polsek Sukolilo melakukan operasi, Kamis (12/01/2023), untuk mengamankan para jukir liar di minimarket. Dari hasil operasi tersebut, 4 jukir diamankan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Pengamanan dilakukan karena jukir meminta uang parkir secara tidak sopan.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Soleh mengatakan, penertiban ini merespon laporan warga yang masuk bahwa ada jukir liar yang meminta uang parkir secara tidak sopan di salah satu minimarket jalan Arief Rahman Hakim Surabaya. Jukir berinisial MT.
“Kami amankan ke Polsek Sukolilo untuk tipiring (tindak pidana ringan), karena sebenarnya sudah tiap hari kami operasi terkait jukir liar dan lakukan tindakan preventif humanis, namun tetap kembali lagi,” ujar Sholeh, Kamis (12/01/2023).
Usai mengamankan MT, Kompol M Sholeh yang langsung memimpin anggotanya melakukan operasi lantas bergeser ke minimarket di Jalan Klampis. Disana, mereka menemukan juga jukir liar yang sudah diberi teguran berulang kali bahwa yang dilakukan melanggar undang-undang.
“Kami sudah jelaskan berulang kali jika minimarket ini membayar retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Namun, memang setelah diobrak lalu kembali lagi,” tegas Sholeh.
[berita-terkait number=”4″ tag=”surabaya”]
Sholeh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jukir liar ke kantor polisi, utamanya di wilayah hukum Polsek Sukolilo.
“Silakan lapor, jangan ragu, pasti kami tindak lanjuti. Terpenting adalah keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga tidak ada yang bikin onar utamanya di wilayah hukum Polsek Sukolilo,” pungkas Sholeh.
Sementara itu, jukir berinisial MT ketika diamankan oleh Polsek Sukolilo sempat berkilah jika dirinya hanya menjaga dan tidak pernah memaksa untuk meminta uang kepada pelanggan minimarket. Ia mengaku menjadi jukir semenjak dua bulan lalu.
“Ga ada bos saya, Pak. Buat saya sendiri,” ucap MT kepada petugas. [ang/but]






